ODP dan PDP Corona Pelanggar PSBB Akan Ditindak Tegas TNI/Polri
Senin, 20 April 2020 | 15:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) corona akan ditindak oleh TNI/Polri bila tidak disiplin mematuhi pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).
Penegakan hukum ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait penanganan Covid-19 yang digelar melalui video conference dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/4/2020).
"Presiden juga menegaskan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai ODP maupun PDP yang tidak disipiln, agar bisa dilakukan langkah-langkah peringatan, baik oleh petugas kesehatan dibantu TNI/Polri," kata Doni Monardo seusai mengikuti ratas tersebut.
Penindakan hukum ini dilakukan agar tidak semakin banyak lagi kasus positif corona di Indonesia. Per Minggu 19 April 2020, kasus positif corona sudah mencapai 6.575 orang.
Meskipun, tingkat pasien sembuh sudah jauh lebih banyak dari angka kematian akibat corona. Jumlah pasien yang sembuh sudah mencapai 686 orang, melebihi angka kematian yang mencapai 582 orang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




