RPP Tembakau Dinilai Menyimpang dari UU
Jumat, 27 Juli 2012 | 13:37 WIB
Terdapat indikasi penyimpangan antara RPP Tembakau dengan UU yang mengamanatkannya.
Masyarakat Jawa Timur (Jatim) menilai terdapat indikasi penyimpangan antara Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau dengan Undang-Undang yang mengamanatkannya.
Masyarakat Jatim yang memrotes RPP tersebut terdiri dari,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Propinsi Jatim, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim, serta Tim Revitalisasi Pertembakauan Jatim.
Jika melihat judul RPP dengan UU yang mengamanatkannya, yaitu UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 116, terdapat perbedaan nomenklatur.
RPP diberikan judul “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan”, sementara Pasal 116 UU tersebut menyatakan “.... Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif ....”.
Judul RPP tersebut sangat tendensius, karena hanya mengatur Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau. Padahal Pasal 116 UU Kesehatan tidak mengatakan demikian.
“Dengan kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau, tetapi dimungkinkan terdapat dalam produk yang lain,” jelas Dr. Fendy Setyawan, anggota Tim Revitalisasi Pertembakauan Jatim di Jakarta, Jumat (27/7).
Frendy menjelaskan, RPP tersebut ingin melaksanakan ketentuan pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan, tapi RPP itu tidak pantas melaksanakan ketentuan pasal tersebut, karena yang diatur dalam RPP ini seharusnya yang menjadi muatan UU.
Pasal 116 UU 36/2009 tentang kesehatan khususnya yang terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok.
“Jadi, RPP ini bukan sekedar ingin melaksanakan Pasal 116, tetapi sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya seharusnya diatur dalam UU,” jelasnya.
Hal yang sangat penting dilakukan dalam merancang atau merumuskan suatu peraturan perundang-undangan, menurut Frendy, adalah mengharmonisasi Draft RPP sebelum ditetapkan menjadi UU atau peraturan perundangan.
Menurutnya, upaya harmonisasi itu dilakukan untuk menghindari adanya disharmoni dan pertentangan diametral dengan peraturan di atasnya atau antar peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan pertentangan itu, sewajarnya RPP Tembakau harus ditolak atau ditunda sampai dilakukan pembahasan ulang dengan memperhatikan aspek-aspek hukum secara patut.
Masyarakat Jawa Timur (Jatim) menilai terdapat indikasi penyimpangan antara Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau dengan Undang-Undang yang mengamanatkannya.
Masyarakat Jatim yang memrotes RPP tersebut terdiri dari,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Propinsi Jatim, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim, serta Tim Revitalisasi Pertembakauan Jatim.
Jika melihat judul RPP dengan UU yang mengamanatkannya, yaitu UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 116, terdapat perbedaan nomenklatur.
RPP diberikan judul “Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan”, sementara Pasal 116 UU tersebut menyatakan “.... Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif ....”.
Judul RPP tersebut sangat tendensius, karena hanya mengatur Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau. Padahal Pasal 116 UU Kesehatan tidak mengatakan demikian.
“Dengan kata lain, zat adiktif tidak hanya terkandung dalam produk tembakau, tetapi dimungkinkan terdapat dalam produk yang lain,” jelas Dr. Fendy Setyawan, anggota Tim Revitalisasi Pertembakauan Jatim di Jakarta, Jumat (27/7).
Frendy menjelaskan, RPP tersebut ingin melaksanakan ketentuan pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan, tapi RPP itu tidak pantas melaksanakan ketentuan pasal tersebut, karena yang diatur dalam RPP ini seharusnya yang menjadi muatan UU.
Pasal 116 UU 36/2009 tentang kesehatan khususnya yang terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif dan bukan pengaturan khusus produk tembakau atau rokok.
“Jadi, RPP ini bukan sekedar ingin melaksanakan Pasal 116, tetapi sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya seharusnya diatur dalam UU,” jelasnya.
Hal yang sangat penting dilakukan dalam merancang atau merumuskan suatu peraturan perundang-undangan, menurut Frendy, adalah mengharmonisasi Draft RPP sebelum ditetapkan menjadi UU atau peraturan perundangan.
Menurutnya, upaya harmonisasi itu dilakukan untuk menghindari adanya disharmoni dan pertentangan diametral dengan peraturan di atasnya atau antar peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan pertentangan itu, sewajarnya RPP Tembakau harus ditolak atau ditunda sampai dilakukan pembahasan ulang dengan memperhatikan aspek-aspek hukum secara patut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




