Putra Nevo Resmi Ditahan KPK

Kamis, 1 Juli 2010 | 19:10 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembangunan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Putra Nevo hari ini resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.

"Dari hasil pengembangan penyidik, Putra Nevo diduga telah melakukan penggelembungan dana untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi," kata Johan Budi, Juru bicara KPK.
Slamet Yuwono, pengacara Putra Nevo mengaku kecewa dengan penahanan kliennya karena kondisi kesehatan Putra Nevo tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
 
"Umum kan sudah mengetahui jika Putra Nevo sakit. Selasa, dia juga tidak jadi diperiksa KPK karena kondisinya yang kurang sehat," kata Slamet.
 
Putra Nevo adalah Direktur PT Masaro Radiokom.
 
Namanya disebut-sebut dalam transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang pernah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
 
Putra Nevo yang keluar dari gedung KPK pukul setengah enam sore, langsung digiring menuju RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di LP Cipinang.
 
"Dia (akan) ditahan selama 20 hari dan sementara dititipkan di rumah tahanan Cipinang," kata Johan.
Tim pengacara Putra Nevo dari OC Kaligis & Assosiates, besok rencananya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan.
 
"Kami akan mendatangi KPK dan meminta permohonan penangguhan penahanan. Dia itu sakitt kelainan darah dan komplikasi jantung. Kalau ada apa-apa yang terjadi dengan dia di rutan, memang KPK mau tanggung jawab?" kata Slamet. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon