6 RSU di Bengkulu Diusulkan Gunakan RTPCR untuk Penanganan Covid-19
Rabu, 6 Mei 2020 | 10:24 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu, pemerintah provinsi (pemprov) setempat, telah mengusulkan sebanyak 6 rumah sakit rujukan di daerah ini ke Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk segera menggunaan alat pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RTPCR) atau metode test PCR penanganan Covid-19
"Ada 6 rumah sakit rujukan pasien Covid-19, kita usulkan ke Kemkes untuk menggunakan alat pemeriksaan menggunakan metode RTPCR, karena hasilnya lebih cepat dan akurat dari pemeriksaan yang dilakukan selama ini melalui labor Balai Besar Kesehatan (BBK) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu, Herwan Antoni, di Bengkulu, Selasa (5/5/2020).
Dijelaskan, 6 RSU rujukan Covid-19 yang diusulkan Dinkes Bengkulu, menggunakan alat pemeriksaan motode RTPCR, antara lain RSU Yunus Bengkulu, RSU Hasanudin Damrah, Bengkulu Selatan, RSU Arga Makmur, Bengkulu Utara, RSU Bhayangkara Bengkulu, RSU Dinas Kesehatan Tentara (DKT) Bengkulu, dan rumah sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu.
Usulan 6 RSU untuk menggunakan alat pemeriksaan RTPCR Covid-19 sudah disampaikan Dinkes Bengkulu ke Kementerian Kesehatan (Kemkes) akhir April lalu, dan pihaknya berharap usulan tersebut segera disetujui Menteri Kesehatan.
Dengan demikian, pemeriksaan Covid-19 di 6 rumah sakit tersebut, dapat menggunakan alat RTPCR, sehingga hasilnya lebih cepat didapatkan dan keakuratan dapat dijamin dibanding dengan menggunakan alat rapid test selama ini.
Dijelaskan, 6 RSU yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan RTPCR tersebut, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan memiliki sarana dan prasana yang memadai, seperti ruangan isolasi dan perawatan pasien Covid-19.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan Kemenkes RI agar laboratorium rumah sakit di daerah bisa dijadikan tempat pemeriksaan sampel Covid-19. Syarat- syarat tersebut, yakni kesanggupan pemerintah daerah itu sendiri, kedua memiliki kelengkapan alat pelindung diri atau APD untuk tenaga medis yang akan melakukan pemeriksaan sampel Covid-19.
Kemudian, laboratorium tersebut harus memiliki PCM atau alat seperti microskop, dan laboratorium tersebut harus memiliki ruangan bertekanan negatif. "Beberapa persyaratan ini susah dipersiapkan dengan baik oleh masing-masing rumah sakit. Jadi, begitu ada persetujuan dari Menkes pemeriksaan Covid-19 kita laksanakan," ujarnya.
Herwan mengatakan, jika pemeriksaan Covid-19 menggunakan alat RTPCR, maka Dinkes Bengkulu dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dapat memetakan menyebaran virus corona di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, hasil uji sampel swab dari labor lebih cepat diketahui apakah yang bersangkutan positif atau negatif Covid-19. Jika hasil positif, maka pasien bersangkutan langsung ditangani untuk menjalani isolasi dan perawatan di RSU rujukan Covid-19.
Selama ini, katanya hasil pemeriksaan uji sampel swab baru ketahui setelah pasien OPD dan PDP meninggal dunia. Celakanya hasil labor menunjukan yang bersangkutan negatif Covid-19. Padahal, pasien yang meninggal dunia sudah terlanjur dimakamkan sesuai prokotol penanganan Covid-19.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




