190 Napi di Sumut Dapat Remisi Perayaan Waisak
Kamis, 7 Mei 2020 | 17:10 WIB
Medan, Beritasatu.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemkumham Sumut) memberikan remisi terhadap 190 orang narapidana pada perayaan Hari Raya Waisak 2020.
"Mereka yang menerima remisi ini beragama Buddha. Besaran remisi yang diterima napi mulai 15 hari hingga 2 bulan," ujar Humas Kemkumham Sumut Josua Ginting di Medan, Kamis (7/5/2020).
Josua mengatakan, napi yang remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1. Sementara RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil. Pemberian remisi ini sesuai mekanisme dan aturan.
Adapun rincian jumlah napi yang mendapat remisi khusus adalah narapidana dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang. Napi terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang dan napi terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.
"Penyerahan remisi diberikan oleh masing-masing unit pelayanan teknis (UPT) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di daerah ini," ucapnya.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 32.813 orang. Jumlah itu terdiri atas 22.649 napi pria, 1.254 napi wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




