Hartati Penuhi Pemeriksaan Lanjutan KPK
Senin, 30 Juli 2012 | 10:47 WIB
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Hartati mengaku dirinya akan menyampaikan bukti-bukti fakta
Siti Hartati Cakra Murdaya memenuhi pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.54 WIB.
"Bukan diperiksa, saya kemarin belum selesai," kata Hartati setibanya di gedung KPK, hari ini.
Pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu ini mengatakan kehadiran dirinya untuk kali kedua di KPK untuk menambahkan informasi yang dirasa belum cukup oleh Penyidik KPK.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Hartati mengaku dirinya akan menyampaikan bukti-bukti fakta.
"Bukti-bukti fakta saja. Yang disampaikan apa, itu materi," kata Hartati.
Pada pemeriksaan Jumat (27/7) pekan lalu, Hartati mengatakan ia juga ditanyai soal rekaman penyadapan.
"Ditanyakan. Saya jelaskan. (Isinya) nanti ya kalau sudah selesai.Harus minta ijin dulu ke penyidik KPK," kata Hartati.
Diduga, KPK memegang bukti keterlibatan Hartati dalam kasus Buol ini berupa rekaman pembicaraan.
Hartati diduga memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan uang kepada Amran guna mengurus ijin perkebunan di Buol.
Lantaran peran tersebut, Hartati diperiksa KPK pekan lalu selama 12 jam.
Usai diperiksa Hartati mengatakan tidak mengetahui sama sekali soal pemberian uang kepada Amran yang dilakukan oleh Anshori. Bahkan Hartati mengatakan Amran lah yang meminta uang kepada perusahaannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Amran, Amat Entedai,m mengaku kliennya pernah diberikan dana sebesar Rp3 miliar oleh perusahaan Hartati tersebut.
Akan tetapi, uang tersebut tidak terkait pengurusan HGU melainkan sumbangan untuk pilkada. Bahkan, kata Amat, Amran bukan satu-satunya calon Bupati Buol yang diberi uang oleh Hartati. Semua calon disebut Amat menerima sumbangan yang sama dari PT HIP.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP, Gondo Sudjono Direktur Operasional PT HIP dan Amran Batalipu Bupati Buol.
KPK menjadikan Yani dan Gondo sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Amran terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT HIP. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT HIP.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Siti Hartati Cakra Murdaya memenuhi pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.54 WIB.
"Bukan diperiksa, saya kemarin belum selesai," kata Hartati setibanya di gedung KPK, hari ini.
Pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu ini mengatakan kehadiran dirinya untuk kali kedua di KPK untuk menambahkan informasi yang dirasa belum cukup oleh Penyidik KPK.
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Hartati mengaku dirinya akan menyampaikan bukti-bukti fakta.
"Bukti-bukti fakta saja. Yang disampaikan apa, itu materi," kata Hartati.
Pada pemeriksaan Jumat (27/7) pekan lalu, Hartati mengatakan ia juga ditanyai soal rekaman penyadapan.
"Ditanyakan. Saya jelaskan. (Isinya) nanti ya kalau sudah selesai.Harus minta ijin dulu ke penyidik KPK," kata Hartati.
Diduga, KPK memegang bukti keterlibatan Hartati dalam kasus Buol ini berupa rekaman pembicaraan.
Hartati diduga memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan uang kepada Amran guna mengurus ijin perkebunan di Buol.
Lantaran peran tersebut, Hartati diperiksa KPK pekan lalu selama 12 jam.
Usai diperiksa Hartati mengatakan tidak mengetahui sama sekali soal pemberian uang kepada Amran yang dilakukan oleh Anshori. Bahkan Hartati mengatakan Amran lah yang meminta uang kepada perusahaannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Amran, Amat Entedai,m mengaku kliennya pernah diberikan dana sebesar Rp3 miliar oleh perusahaan Hartati tersebut.
Akan tetapi, uang tersebut tidak terkait pengurusan HGU melainkan sumbangan untuk pilkada. Bahkan, kata Amat, Amran bukan satu-satunya calon Bupati Buol yang diberi uang oleh Hartati. Semua calon disebut Amat menerima sumbangan yang sama dari PT HIP.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP, Gondo Sudjono Direktur Operasional PT HIP dan Amran Batalipu Bupati Buol.
KPK menjadikan Yani dan Gondo sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Amran terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT HIP. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT HIP.
Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




