Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2020 | 19:29 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 200 juta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Jaksa meyakini Dzulmi menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Dzulmi Eldnin berupa Pidana Penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Siswhandhono saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan melalui konferensi video, Kamis (14/5/2020).

Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Dzulmi untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik atas politisi Golkar tersebut. Jaksa menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Dzulmi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terdakwa Dzulmi Eldin berupa Pencabutan Hak Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya." kata Jaksa.

Dalam sidang dakwaan, jaksa menilai Dzulmi telah menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Medan. Ia menerima suap tersebut melalui perantara yakni Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot, Medan Samsul Fitri.

Uang suap itu dipergunakan Dzulmi untuk memperpanjang perjalanan dinasnya bersama keluarga di Jepang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon