Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2020 | 19:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Jaksa meyakini Dzulmi menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Dzulmi Eldnin berupa Pidana Penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Siswhandhono saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan melalui konferensi video, Kamis (14/5/2020).
Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Dzulmi untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik atas politisi Golkar tersebut. Jaksa menuntut Majelis Hakim mencabut hak politik Dzulmi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terdakwa Dzulmi Eldin berupa Pencabutan Hak Untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya." kata Jaksa.
Dalam sidang dakwaan, jaksa menilai Dzulmi telah menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Medan. Ia menerima suap tersebut melalui perantara yakni Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot, Medan Samsul Fitri.
Uang suap itu dipergunakan Dzulmi untuk memperpanjang perjalanan dinasnya bersama keluarga di Jepang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




