KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Muara Enim

Jumat, 15 Mei 2020 | 19:41 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB bersiap menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020). Aries HB menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB bersiap menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020). Aries HB menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi. Masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 itu diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 17 Mei 2020. Dengan demikian, Aries HB dan Ramlan Suryadi bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 25 Juni 2020.

"Penahanan keduanya diperpanjang untuk 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (15/5/2020).

Ali membeberkan alasan tim penyidik memperpanjang masa penahanan kedua tersangka. Dikatakan, tim penyidik masih membutuhkan keterangan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan. "Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena proses pemberkasan perkara kedua tersangka tersebut belum selesai," kata Ali.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Kasus yang menjerat Aries dan Ramlan bermula pada awal 2019 silam. Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Selain kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani yang telah didakwa menerima suap USD 35 ribu, bos Enra Sari, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut. Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta Fahlefi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Sementara, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon