Kejagung belum Terima Surat Perintah Penyidikan Korlantas
Kamis, 2 Agustus 2012 | 17:46 WIB
Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Sampai Kamis siang, Pidana Khusus (Kejagung) belum menerimanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Kamis (2/8).
Pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Brigjen Pol Anang Iskandar yang menyebutkan SPDP sudah diserahkan ke Kejagung dan sejak 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen Pol DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS, ujarnya.
"Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.
Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang, katanya.
"Polri karena sudah melakukan penyidikan dan kewajibannya menetapkan sebagai tersangka," kata Anang.
Djoko Susilo yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penggeledahan di Gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan dari Senin sore (30/7) hingga Selasa dini hari (31/7) oleh Penyidik KPK.
Selanjutnya pada Selasa sore, Ketua KPK Abraham Samad bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Mabes Polri untuk melakukan kerja sama penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Simulator.
"Sampai Kamis siang, Pidana Khusus (Kejagung) belum menerimanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Kamis (2/8).
Pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Brigjen Pol Anang Iskandar yang menyebutkan SPDP sudah diserahkan ke Kejagung dan sejak 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen Pol DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS, ujarnya.
"Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.
Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang, katanya.
"Polri karena sudah melakukan penyidikan dan kewajibannya menetapkan sebagai tersangka," kata Anang.
Djoko Susilo yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penggeledahan di Gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan dari Senin sore (30/7) hingga Selasa dini hari (31/7) oleh Penyidik KPK.
Selanjutnya pada Selasa sore, Ketua KPK Abraham Samad bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Mabes Polri untuk melakukan kerja sama penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Simulator.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




