Politikus PDIP Tak Khawatir Isu Pemakzulan Presiden
Kamis, 4 Juni 2020 | 19:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di MPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, pihaknya tak khawatir dan perlu memberi perhatian khusus terhadap upaya meningkatkan isu pemakzulan presiden akhir-akhir ini. Sebab PDIP menyadari sepenuhnya bahwa memakzulkan presiden bukanlah hal yang mudah dilakukan.
Hasanuddin mengatakan hal itu karena isu pemakzulan sudah menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah masyarakat. Padahal masyarakat sedang bergulat melawan pandemi Covid-19.
"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit. Bahkan bagi saya, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin," kata Hasanuddin, Kamis (4/6/2020).
Dijelaskannya, untuk memakzulkan presiden, DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap kejadian luar biasa akibat kebijakan presiden yang terjadi di dalam atau luar negeri; terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela. Hal itu diatur di dalam UU MD3 pasal 79 ayat 4.
Hal itu boleh diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna. Namun, keputusan sah atau tidaknya HMP akan sangat tergantung oleh berbagai syarat.
Misalnya, rapat paripurna tersebut harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR dan disetujui minimal dua pertiga dari peserta rapat. Hal itu diatur lebih lanjut di pasal 210 ayat 1 dan 3.
Kalaupun HMP disetujui, selanjutnya wajib dibentuk panitia khusus yang anggotanya wajib terdiri atas semua unsur fraksi di DPR. Kalau terbentuk, maka pansus akan bekerja setidaknya selama 60 hari sebelum memfinalkan laporan yang akan disampaikan lagi di rapat paripurna.
Setiap rapat paripurna kembali disyaratkan wajib dihadiri minimal dua pertiga anggota dan keputusan harus disetujui dua per tiga peserta rapat.
Kalaupun DPR sepakat dengan keputusan Pansus untuk memakzulkan, selanjutnya dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya. Jika sidang di MK menyatakan dugaan pelanggaran oleh presiden itu terbukti, maka keputusan akan diserahkan ke MPR.
Di MPR, kembali harus dilakukan sidang paripurna untuk membahas usulan pemakzulan presiden itu. Keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Dan bagi Hasanuddin, semua hal tersebut cenderung takkan mungkin dilaksanakan. "Karena komposisi koalisi fraksi -fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," ujarnya.
Hasanuddin menilai sah-sah saja bila ada diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan. Namun jika kemudian aspirasi menurunkan presiden dilaksanakan lewat aksi anarkis di jalanan, maka sudah bisa diduga memiliki unsur tindak pidana.
"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional," kata Hasanuddin.
"Kalau aksi anarkis minta presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," tandasnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




