Banyak Peserta Turun Kelas, BPJS Kesehatan Harus Antisipasi Kurangnya Pemasukan

Selasa, 16 Juni 2020 | 01:26 WIB
DM
B
Penulis: Dina Manafe | Editor: B1
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada 1 Juli mendatang diperkirakan akan membuat peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) turun kelas. BPJS Kesehatan pun diprediksi akan kehilangan potensi pendapatan dari iuran peserta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, BPJS Kesehatan perlu melakukan upaya mitigasi untuk mengantisipasi fenomena turun kelas ini. Sebab turun kelas membuat penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta berpotensi berkurang.

Salah satunya adalah merelaksasi regulasi BPJS Kesehatan yang mengatur kewajiban satu keluarga harus terdaftar di satu kelas yang sama. Perlu dibuka ruang bagi tiap anggota keluarga untuk memilih kelasnya sendiri sesuai kemampuan membayar. Dengan demikian, ketika ada anggota keluarga yang ingin turun kelas, maka tidak semua anggota keluarga harus turun juga.

"Kalau satu keluarga bayar sekaligus, tetapi tidak mampu maka bisa bisa seluruhnya turun kelas atau bahkan nonaktif. Kalau dikasih kesempatan masing-masing anggota keluarga memilih, maka bisa saja ada yang masih bisa aktif, dan ada yang nonaktif," kata Timboel kepada Suara Pembaruan, Senin (15/6/2020) malam.

Diketahui, melalui Perpres 64/2020 pemerintah menetapkan iuran peserta PBPU menjadi Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I, Rp 100.000 kelas II, dan Rp 42.000 kelas III. Besaran iuran baru ini mulai diberlakukan 1 Juli 2020. Disparitas iuran peserta yang cukup tinggi ini menurut Timboel mendorong banyak peserta memilih turun kelas.

Menurut Timboel, dengan berkurangnya penerimaan ini maka tujuan penyesuaian iuran untuk kelangsungan JKN-KIS menjadi tidak maksimal. Belum lagi masih banyak peserta nonaktif semakin mengurangi pendapatan BPJSK dari iuran.

Mengutip data BPJS Kesehatan per 31 Maret 2020, dari total 222.386.830 (222,3 juta) peserta yang terdaftar, sebanyak 199.890.978 (199,8 juta) di antaranya yang aktif, sedangkan 22.495.852 (22,4 juta) nonaktif. Peserta nonaktif ini meninggalkan utang iuran ke BPJS Kesehatan.

"Khusus peserta PBPU saja utang iurannya sebesar Rp 12,97 triliun. Utang iuran ini yang harus ditagih oleh BPJS Kesehatan," kata Timboel.

Diketahui, jika seluruh segmen peserta membayar iuran rutin tiap bulan, maka iuran yang terkumpul hingga hingga akhir tahun nanti diperkirakan mencapai Rp 147,39 triliun. Per 31 Maret 2020, realisasi penerimaan iuran sebesar Rp 35,46 triliun. Ini merupakan target penerimaan iuran yang didapat BPJS Kesehatan apabila menerapkan besaran iuran sesuai Perpres 75/2019.

Namun Perpres ini dibatalkan Mahkamah Agung, sehingga target penerimaan ini berkurang. Menurut Perpres 75, iuran kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Tren
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, baru-baru ini, Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengakui adanya tren turun kelas pada peserta PBPU. Bahkan pada tahun ini, peserta yang turun kelas diprediksi jauh lebih tinggi dari 2019.

Menurut Fachmi, tren peserta yang turun kelas hingga akhir tahun ini mencapai 7,54% total peserta PBPU, bukan 50% seperti yang diberitakan selama ini. Dari total peserta PBPU 30,68 juta per Mei 2020, sebanyak 2,3 juta peserta diprediksi akan turun kelas hingga akhir tahun. Penurunan ini merata dari kelas I hingga kelas II.

Proyeksi peserta yang turun kelas di tahun ini juga jauh lebih banyak dibandingkan realisasi peserta PBPU yang turun kelas di akhir 2019 sebanyak 1,03 juta peserta atau hanya 3,41% dari total jumlah peserta mandiri 30,34 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon