Ade Rahardja: "Kalau berani, [berikan pernyataan] di pengadilan"
Rabu, 25 Agustus 2010 | 19:45 WIBDugaan adanya rekayasa pengkriminalan Bibit-Chandra makin kuat.
Kian hari makin tegas dugaan adanya rekayasa mengkriminalkan KPK melalui dua wakil ketuanya: Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Salah satu bukti yang semula diangkat sangat valid, rekaman percakapan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja, yang dimaksudkan ternyata hanya rekaman data hubungan telepon.
Namun rekaman data hubungan telepon atau CDR itu pun hanya nomor dan kini salah satu yang diduga mengadakan hubungan telepon itu, Ade Rahardja, deputi penindakan KPK, menyatakan tak mengenal Ary.
Jadi bagaimana bisa, seseorang yang tak mengenal Ary, suruhan Anggodo (terdakwa percobaan menyuap) untuk membawakan uang bagi pimpinan KPK, melakukan hubungan telepon, bahkan sampai 64 kali?
Ade Rahardja, kini 58 tahun, sebelumnya adalah polisi yang berkarir. Ia pernah menjadi kepala kepolisian Bandung Tengah, Cirebon, dan kemudian kepala polisi wilayah Kota Besar Surabaya.
Sebelum ditarik ke KPK sebagai deputi bidang penindakan pada 2005, Ade adalah kepala Dirketorat Serse Jawa Timur. Masa jabatan di KPK Ade seharusnya habis Juli 2010 ini, namun karena masih banyak yang harus dikerjakan, ia diperpanjang sampai Juli 2011.
Berikut petikan wawancara wartawan beritasatu.com Rizky Amalia dengan Ade Rahardja di KPK, Rabu siang, 25 Agustus. Beberapa wartawan lain nimbrung, ikut wawancara juga.
Sebenarnya anda kenal dengan Ary Muladi atau tidak, dan bagaimana duduk soal rekaman hubungan lewat telepon itu?
Saya sudah bersaksi di pengadilan bahwa saya tidak pernah berkomunikasi [dengan Ary Muladi]. Kalau tidak pernah berkomunikasi kan berarti, menurut saya, rekaman itu tidak pernah ada.
Menurut Didik Tatok, wakil anda semasa di Direktorat Reserse Jawa Timur, Ary Muladi hampir setiap hari datang di kantor anda?
Oh, ya itu urusan dia. Saya sudah bersaksi di bawah sumpah bahwa saya tidak pernah bertemu dengan Ary Muladi. Yang saya dengar di pengadilan itu, Ary Muladi juga [mengatakan] tidak pernah bertemu dengan saya.
Hanya satu kali saja, pada saat serah terima jabatan Kaditserse di Surabaya [saya bertemu Ary]. Dia menyalami [saya]. [Kami] tidak pernah lagi ketemu seusai acara itu. Itu yang diungkapkan oleh Ary Muladi di pengadilan.
Nah, [pernyataan] di pengadilan itu di bawah sumpah. Kalau Pak Didik kan [menyatakannya] tidak di bawah sumpah. Kalau berani, [berikan pernyataan] di pengadilan .
Apakah kasus rekaman ini mencemarkan nama baik anda?
Saya kira dengan diungkapkannya [soal ada tidaknya rekaman] itu sudah clear.
Anda tidak merasa dirugikan?
Sudah saya sampaikan kalau saya tidak akan menggugat. Tugas saya bukan untuk gugat- menggugat. Tugas saya di sini, di deputi penindakan, memimpin.
Bagaimana kalau di persidangan Ary Muladi, rekaman data hubungan telepon itu dibuka?
Saya akan tetap [mengatakan] bahwa saya tidak pernah berhubungan dengan AM.
Semasa anda menjadi kepala Diektorat Reserse Polda Jawa Timur?
Sama, saya tidak pernah berhubungan dengan Ary Muladi.
Bagaimana dengan kesaksian Sigit Winarno, pelayan harian lepas di Direktorat Serse Polda Jatim? Kata dia anda mengenal Ary?
Tanya ke Sigit dong, masa ke saya. Tanya dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




