Tamsil Linrung Akui Pimpin Sidang Alokasi DPID
Selasa, 7 Agustus 2012 | 14:38 WIB
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung mengaku dirinya memimpin sidang pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Tamsil hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan penerimaan hadiah terkait DPID tahun 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati.
"Saya pimpinan sidang. Saya tahu proses pengambilan keputusan DPID," kata Tamsil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8).
Namun, politikus PKS itu enggan merinci detail DPID yang diduga sudah dijatah pengalokasiannya oleh pimpinan Badan Anggaran DPR.
Pada sidang pertengahan Juli lalu dengan saksi Fahd El Fouz, penyuap Wa Ode terungkap bahwa Mirwan dan Tamsil sebagai pihak yang mengurus pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
"Kalau Aceh Besar dan Bener Meriah yang urus orang Demokrat, Mirwan Amir. Kalau untuk Pidie Jaya yang urus Tamsil Linrung," kata Fahd.
Fahd mengatakan, ia mengetahui hal tersebut dari anak buah Armaida, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
Saat itu sekitar tahun 2010, Fahd menghubungi orang daerah untuk menanyakan soal DPID. Akan tetapi, anak buah Armaida lantas memberitahu pengurusan DPID untuk tiga kabupaten tersebut ada pada anggota Banggar DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung.
Politikus PAN Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Tamsil hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan penerimaan hadiah terkait DPID tahun 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati.
"Saya pimpinan sidang. Saya tahu proses pengambilan keputusan DPID," kata Tamsil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8).
Namun, politikus PKS itu enggan merinci detail DPID yang diduga sudah dijatah pengalokasiannya oleh pimpinan Badan Anggaran DPR.
Pada sidang pertengahan Juli lalu dengan saksi Fahd El Fouz, penyuap Wa Ode terungkap bahwa Mirwan dan Tamsil sebagai pihak yang mengurus pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
"Kalau Aceh Besar dan Bener Meriah yang urus orang Demokrat, Mirwan Amir. Kalau untuk Pidie Jaya yang urus Tamsil Linrung," kata Fahd.
Fahd mengatakan, ia mengetahui hal tersebut dari anak buah Armaida, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
Saat itu sekitar tahun 2010, Fahd menghubungi orang daerah untuk menanyakan soal DPID. Akan tetapi, anak buah Armaida lantas memberitahu pengurusan DPID untuk tiga kabupaten tersebut ada pada anggota Banggar DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung.
Politikus PAN Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




