Kejaksaan Tidak Akan Memanggil SBY

Rabu, 6 Oktober 2010 | 18:10 WIB
CS
B
Penulis: Calvin M Sipahutar | Editor: B1

Kamis besok, Kejaksaan Agung akan mengambil keputusan: menahan Yusril atau tidak.

Kejaksaan Agung tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun mantan wakil presiden Jusuf Kalla sebagai saksi dalam perkara Sisminbakum karena belum ada landasan kuat untuk memanggil keduanya.

"Masih belum ada alasan kuat untuk memanggil presiden maupun Jusuf Kalla," kata Darmono, Pejabat Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, petang ini.

Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum mengajukan sejumlah saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Selain nama SBY dan Jusuf Kalla, dia juga mengajukan mantan presiden Megawati dan mantan menko ekuin Kwik Kian Gie. Sejauh ini, baru Jusuf Kalla yang bersedia menjadi saksi untuk Yusril.

Yusril mengaku dirinya mengajukan nama-nama itu untuk menjelaskan duduk perkara Sisminbakum.

"Jangan salah paham. Saksi [meringankan] ini diajukan atas permintaan penyidik. Silahkan cek ke penyidik. Hak saya mengajukan saksi. Kewajiban jaksa menghadirkan mereka. Kalau yang bersangkutan [saksi] tidak mau datang hak beliau" kata Yusril, sebelum diperiksa di Kejaksaan Agung pagi tadi.

Menurut Darmono, sejauh ini saksi-saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung merupakan saksi-saksi yang punya relevansi dengan kasus Sisminbakum. Mereka adalah orang-orang yang tahu, melihat, dan mengalami sendiri tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Jadi kata dia, "Kalau orang tidak ada hubungannya terhadap tindak pidana buat apa dipanggil?"

Dengan demikian, kata Darmono, pihaknya akan meneruskan pemeriksaan terhadap Yusril dan para tersangka lainnya termasuk pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo. Pemeriksaan itu, juga termasuk gelar perkara kasus Sisminbakum yang akan dilakukan Rabu besok.

Dari gelar perkara itulah, Kejaksaan Agung akan menentukan apakah Yusril akan ditahan dan sebagainya, atau tidak. "Kami akan melakukan ekspos. Hasilnya akan menjadikan landasan sikap kita untuk mengambil kebijakan," kata Damono.

Lebih Murah
Sisminbakum dimulai tahun 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman memulai sistem online untuk pengesahan akta. Namun inovasi itu justru menuai masalah karena uang yang seharusnya masuk ke kas negara justru masuk ke pihak swasta, koperasi, dan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kasus ini mulai terbongkar pertengahan 2008 ketika Kejaksaan Agung menemukan keganjilan dalam proses Sisminbakum. Selain biaya resmi Rp 200 ribu per akta, sistem ini ternyata juga mengenakan biaya pemesanan Rp 350 ribu dan biaya pembangunan Rp 1 juta. Dananya disetorkan ke rekening PT Sarana di Bank Danamon.

Kasus ini kemudian menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Selain Direktur PT Sarana, Yohanes Woworuntu yang divonis lima tahun, tiga mantan pejabat di kementerian itu juga divonis penjara. Mereka adalah eks dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita; Samsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Yohanes belakangan melaporkan kasusnya ke Panitia Penegakan Hukum DPR dan menyebut Yusril dan Hartono seharusnya juga ke pengadilan. Alasan Yohanes, dua orang itu ikut menandatangani perjanjian kerja sama antara Menkumham dan PT Sarana.

Berbicara kepada wartawan usai diperiksa petang ini, Yusril menjelaskan Sisminbakum merupakan program e-government pertama pemerintah di Indonesia. "Lebih cepat, lebih murah dan tidak bertele-tele" katanya.

Dia mengutip pernyataan Kwik Kian Gie dalam buku laporan statisktik tahun 2008 yang menyebutkan, setelah tujuh tahun Sisminbakum beroperasi, ada sekitar 26 ribu perusahaan disahkan untuk sektor industri, jasa, pertambangan dan manufaktur. Karena Sisminbakum itulah, negara mendapat pemasukan sebesar Rp 958 triliun. Sistem itu juga mampu menyerap tenaga kerja 4,6 juta orang.

"Andai kata kami pada waktu itu tidak mengambil keputusan untuk mempercepat proses pengesahan perseroan dengan Sisminbakum, kemungkinan orang akan membuat PT di Singapura saja," kata Yusril.

"Negara tidak keluar uang. Swasta yang membangun dan mengoperasikan. Setelah sepuluh tahun, seluruh aset yang dimiliki perusahaan itu diserahkan ke negara" jelasnya.
Yusril "lepas tangan" untuk masalah sengketa TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan Hary Tanoesoedibjo.

"Saya jadi menteri Kehakiman sampai tahun 2004. Kalau kemudian setelah itu terjadi persoalan antara mbak Tutut dengan Pak Hary Tanoe mengenai RUPS TPI, saya sudah tidak lagi jadi Menteri," katanya.

Hary Tanoe adalah adik Hartono Tanoe, dan dia salah satu saksi dalam kasus Sisminbakum. Namun Bos MNC itu tiga mangkir dari pemeriksaan para penyidik Kejaksaaan Agung.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon