Bibit dan Chandra Bisa Dieksekusi Paksa

Jumat, 8 Oktober 2010 | 14:51 WIB
RM
B
Penulis: Rizky Amelia, Rusdi Mathari | Editor: B1

Mahkamah Agung menolak PK Kejaksaan Agung dalam perkara pembatalan SKPP Bibit-Chandra.

Sia-sia sudah upaya Kejaksaan Agung mengajukanpeninjauan kembali terhadap putusan penolakan banding pembatalan SKPP Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung, karena upaya itu ditolak oleh Mahkamah Agung.
 
"Amar putusan majelis agung memutuskan NO [niet onvankelijk verklaard/ tidak diterima]. Peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi.
 
Dia mengatakan, Mahkamah Agung menggelar sidang peninjauan kembali dengan nomor perkara 152/PK/Pid yang diajukan oleh Kejaksaan Agung, Kamis kemarin. Persidangan diketuai Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah E Sapardjaja dan Moegihardjo.
 
Para hakim agung menilai, Mahkamah Agung menurut Undang-Undang Mahkamah Agung No. 5 /2004 pasal 45A tidak berkompeten memeriksa peninjauan kembali yang diajukan oleh  Kejaksaan Agung.
 
"Perkara yang dikecualikan sebagaimana pada ayat satu terdiri atas putusan tentang praperadilan," Nurhadi yang mengutip pasal 45A tersebut.

Singkat kata, Mahkamah Agung tidak bisa memproses peninjauan kembali pada tingkat praperadilan dan hanya bisa memproses gugatan praperadilan dan banding.
 
Ditolaknya peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung itu, sebetulnya memang bisa ditebak. Letak persoalannya adalah Surat Keputusan Penghentian Perkara atau SKPP terhadap Bibit dan Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2009.
 
Sebelum surat itu diterbitkan, Tim Delapan sebetulnya sudah mengatakan penahanan Bibit dan Chandra tidak cukup bukti. Namun pihak kejaksaan berpendapat sebaliknya, dan bersikeras penahanan kedua pimpinan KPK itu cukup bukti.
 
Kalau kemudian SKPP diterbitkan, kata Kejaksaan Agung, hal itu karena alasan sosiologis. Antara lain  tekanan publik terhadap penahanan Bibit-Chandra oleh Mabes Polri. Dua orang itu ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk pencekalan Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.
 
Djoko adalah terpidana dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan menjadi buronan kejaksaan. Ada pun Anggoro adalah kakak Anggodo Widjojo, dan Direktur Utama PT Masaro yang diduga menyuap beberapa pejabat KPK termasuk kepada Bibit dan Chandra sebesar Rp 3,7 miliar.
 
Polri mengaku memiliki bukti pengakuan tertulis Anggodo soal uang suap itu yang diberikan kepada Bibit-Candra oleh seorang mediator bernama Ary Muladi. Belakangan Ary mengaku tidak menyerahkan uang itu secara langsung kepada Bibit dan Chandra, melainkan lewat Yulianto.
 
Setelah keluar surat penghentian perkara Bibit dan Chandra dari kejaksaan, 14 Januari 2009 giliran Anggodo yang ditahan oleh KPK. Dia diduga berupaya untuk menyuap sejumlah pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyelidikan suatu kasus korupsi.
 
Pengusaha asal Surabaya itu lantas menggugat SKPP untuk Bibit dan Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim pertengahan 19 April silam. Kejaksaan Agung mengajukan banding, tapi pengadilan tinggi malah menguatkan keputusan pengadilan yang sebelumnya.
 
Kepalang basah, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan peninjauan kembali Juni lalu, juga dengan alasan sosilogis, yang kemudian juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
 
Sebelum keluar putusan Mahkamah Agung itu, Tim Pengacara Bibit dan Chandra pekan lalu menyerukan majelis peninjauan kembali Mahkamah Agung menghentikan kriminalisasi terhadap kliennya. Tapi seruan mereka juga sia-sia.
 
Konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung ini, Kejaksaan Agung harus mengeksekusi Bibit dan Chandra, seperti yang pernah dimohonkan oleh Anggodo setelah pengadilan tinggi menolak banding Kejaksaan Agung, Juni lalu.  Artinya meneruskan penyidikan kasus dugaan suap dan penyalahguanaan wewenang yang pernah disangkakan kepada Bibit dan Chandra. 
 
Kepada wartawan beritasatu, Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo pernah mengatakan, "Setelah delapan hari dikeluarkan teguran oleh pengadilan negeri, dan kejaksaan tidak segera melaksanakan eksekusi, pengadilan bisa melakukan eksekusi paksa."
 
Bibit dan Chandra juga pernah menyatakan kesiapan mereka, jika keduanya harus diadili (lihat "Bibit dan Chandra Siap Diadili').
 
 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon