Putusan Dibatalkan PTUN, Penyelenggara Pemilu Harus Saling Koreksi
Minggu, 26 Juli 2020 | 20:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pemecatan terhadap mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Malik harus jadi bahan koreksi untuk penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP. Putusan itu harus menjadi perbaikan dalam kerja sama ke depan.
"Putusan itu bisa dijadikan momentum, untuk lembaga penyelenggara pemilu, saling melakukan refleksi, guna perbaikan ke depan," kata Fadli di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Fadli menjelaskan putusan itu sangat penting untuk melihat tujuan yang lebih besar, yakni menjaga kinerja dan memperbaiki pola ke depan, untuk KPU, Bawaslu dan DKPP. Apalagi sedang melaksanakan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid 19.
"Polemik ini tidak perlu diperpanjang. Justru yang lebih produktif adalah memperbaiki kinerja ke depan, dan menguatkan institusi di dalam agar lebih profesional," saran Fadli.
Menurutnya, implikasi dari putusan itu adalah Presiden Jokowi harus melaksanakan amar putusan PTUN. Kecuali jika Presiden Jokowi melakukan banding maka putusan tersebut belum bisa dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres yang dibatalkan PTUN merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi dari Komisioner KPU.
Sebelumnya, tanggal 18 Maret 2020, Majelis Hakim DKPP yang dipimpin Muhammad memutuskan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.
Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Keppres pemberhentian terhadap Evi. Tidak terima diberhentikan, Evi gugat ke PTUN hingga akhirnya menang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




