Berkas Penyidikan Kasus Buol Dilimpahkan ke Penuntutan

Rabu, 15 Agustus 2012 | 14:47 WIB
RH
FH
Penulis: Rizky Amelia/ Murizal Hamzah | Editor: FER
Bupati Buol Amran Batalipu  tertunduk saat menuruni pesawat Ekspress Air dari Tolitoli setibanya di Bandara Mutiara, Palu, Sulawesi Tengah. FOTO: ANTARA
Bupati Buol Amran Batalipu tertunduk saat menuruni pesawat Ekspress Air dari Tolitoli setibanya di Bandara Mutiara, Palu, Sulawesi Tengah. FOTO: ANTARA
Hari  ini penyerahan tahap dua atas nama tersangka GS dan YA  terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol.

Dua berkas  perkara penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna  Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, atas nama tersangka Gondo  Sudjono dan Yani Anshori telah rampung.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com mengatakan berkas penyidikan keduanya akan dillimpahkan ke tingkat penuntutan.

"Hari  ini direncanakan penyerahan tahap dua atas nama tersangka GS dan YA  terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Johan, Rabu (15/8).

KPK  secara resmi menetapkan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo  tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan HGU Perkebunan di kecamatan Bukal, Buol Sulawesi Tengah. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hartati ditetapkn menjadi tersangka sejak tanggal 6 Agustus 2012.  

Abraham  menjelaskan Hartati sebagai Presiden Direktur PT Cipta Cakra Murdaya  (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) diduga kuat melakukan  pemberian uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

"Dua  pemberian uang tersebut terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit  PT CCM dan HIP terletak di kecamatan Bukal kabupaten Buol Sulawesi Tengah," kata Abraham.

Pemberian  itu, kata Abraham dilakukan dalam  dua tahap. Pertama tanggal 18 Juni  2012 sebesar Rp1 miliar dan tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.

"Pasal  yang dipersangkakan tersangka SHM adalah pasal 5 ayat 1 huruf a dan b  atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1  kesatu KUHP," kata Abraham.

Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran  Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan Hartati  memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.

KPK mempunyai bukti keterlibatan Hartati berupa hasil sadap pembicaraan telepon. Hartati  sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari  tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.

Usai  menjalani pemeriksaan, Hartati membantah telah memerintahkan suap  kepada Amran. Hartati malah menuduh Amranlah yang memeras perusahaannya  untuk memberikan sejumlah uang. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon