Berkas Penyidikan Kasus Buol Dilimpahkan ke Penuntutan
Rabu, 15 Agustus 2012 | 14:47 WIB
Hari ini penyerahan tahap dua atas nama tersangka GS dan YA terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol.
Dua berkas perkara penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, atas nama tersangka Gondo Sudjono dan Yani Anshori telah rampung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com mengatakan berkas penyidikan keduanya akan dillimpahkan ke tingkat penuntutan.
"Hari ini direncanakan penyerahan tahap dua atas nama tersangka GS dan YA terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Johan, Rabu (15/8).
KPK secara resmi menetapkan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan HGU Perkebunan di kecamatan Bukal, Buol Sulawesi Tengah. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hartati ditetapkn menjadi tersangka sejak tanggal 6 Agustus 2012.
Abraham menjelaskan Hartati sebagai Presiden Direktur PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) diduga kuat melakukan pemberian uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
"Dua pemberian uang tersebut terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT CCM dan HIP terletak di kecamatan Bukal kabupaten Buol Sulawesi Tengah," kata Abraham.
Pemberian itu, kata Abraham dilakukan dalam dua tahap. Pertama tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.
"Pasal yang dipersangkakan tersangka SHM adalah pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Abraham.
Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan Hartati memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.
KPK mempunyai bukti keterlibatan Hartati berupa hasil sadap pembicaraan telepon. Hartati sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Hartati membantah telah memerintahkan suap kepada Amran. Hartati malah menuduh Amranlah yang memeras perusahaannya untuk memberikan sejumlah uang.
Dua berkas perkara penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, atas nama tersangka Gondo Sudjono dan Yani Anshori telah rampung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com mengatakan berkas penyidikan keduanya akan dillimpahkan ke tingkat penuntutan.
"Hari ini direncanakan penyerahan tahap dua atas nama tersangka GS dan YA terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Johan, Rabu (15/8).
KPK secara resmi menetapkan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan HGU Perkebunan di kecamatan Bukal, Buol Sulawesi Tengah. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hartati ditetapkn menjadi tersangka sejak tanggal 6 Agustus 2012.
Abraham menjelaskan Hartati sebagai Presiden Direktur PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) diduga kuat melakukan pemberian uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
"Dua pemberian uang tersebut terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT CCM dan HIP terletak di kecamatan Bukal kabupaten Buol Sulawesi Tengah," kata Abraham.
Pemberian itu, kata Abraham dilakukan dalam dua tahap. Pertama tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.
"Pasal yang dipersangkakan tersangka SHM adalah pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Abraham.
Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan Hartati memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.
KPK mempunyai bukti keterlibatan Hartati berupa hasil sadap pembicaraan telepon. Hartati sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Hartati membantah telah memerintahkan suap kepada Amran. Hartati malah menuduh Amranlah yang memeras perusahaannya untuk memberikan sejumlah uang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




