KPU Depok Tuntaskan Masalah Coklit Data Pemilih Temuan Bawaslu

Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:38 WIB
BH
IC
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: CAH
Ilustrasi pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih.
Ilustrasi pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. (Antara)

Depok, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melakukan perbaikan terkait temuan-temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Komisioner KPU Kota Depok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jayadin mengatakan, terkait temuan Bawaslu, KPU telah menuntaskan semua temuan dan melakukan perbaikan.

Diurai Jayadin, terkait joki Petugas PPDP sudah diganti. Coklit ulang pun telah dilakukan KPU.

Sedangkan tentang Petugas PPDP yang tidak menempelkan stiker dengan tepat juga menjadi temuan Bawaslu. Jayadin menuturkan, bahwa hal tersebut ditemukan di Kelurahan Mampang dan masih terus berproses untuk diperbaiki.

Demikian pula dengan penulisan di stiker yang tidak tepat di wilayah Cinere dimana hanya satu nama yang ditulis di stiker yakni nama Kepala Keluarganya saja.

Baca Juga: Pemilih Pemula Dibidik Berpartisipasi di Pilkada Depok

"Yang di Cinere juga masih kami telusuri untuk diperbaiki," kata Jayadin di Depok, Jawa Barat, Jumat (14/8/2020).

Sedangkan terkait petugas PPDP yang juga kader parpol, PPS dan PPK sudah mengganti dan melakukan penggantian antar waktu (PAW). "Mereka juga dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri. Sekarang sudah diganti dengan yang baru," tutur Jayadin.

Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Hal Bawaslu Kota Depok Dede Selamet Permana mengatakan ditemukan joki petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.

"Karena ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami merekomendasikan KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang. Coklit yang sudah dilakukan kami nilai melanggar prosedural dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019," kata Dede.

Baca Juga: PDIP Jagokan Pradi Supriatna di Pilkada Depok

Petugas PPDP yang tidak menempelkan stiker dengan tepat juga menjadi temuan Bawaslu. Dikatakan Dede, stiker harus bertuliskan nama-nama pemilih yang ada di dalam rumah tersebut.

"Jika di dalam rumah itu ada dua Kartu Keluarga (KK) maka stikernya juga harus dua. Terpisah stikernya antara KK yang satu dengan yang lain. Tidak dijadikan satu. Penulisan pun harus dilakukan oleh petugas PPDP," papar Dede.

Dede menuturkan bahwa jika ada anggota keluarga yang belum tertulis dan tidak ada dalam A. KWK maka harus dituliskan menjadi data pemilih tambahan. Dimasukkan menjadi pemilih baru.

"Kan namanya Coklit jadi ya harus dicocokkan dan diteliti. Kalau ada yang belum terdaftar ya ditambahkan. Namanya saja coklit," tutur Dede.

Jayadin mengungkapkan bahwa hal tersebut telah dipahami dengan baik oleh KPU dan akan dilaksanakan.

"Semua temuan Bawaslu telah kami tindak lanjuti dan perbaiki. Demi data pemilih yang berkualitas. Kami berkomitmen untuk itu," pungkas Jayadin. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon