Jadi terpidana, walikota Parepare tetap menjabat

Jumat, 29 Oktober 2010 | 16:30 WIB
BS
B
Penulis: Bagus Supriyatno | Editor: B1

Zain Katoe, Pak walikota  itu sudah divonis satu penjara oleh PN Makassar karena melakukan korupsi.

HM Zain Katoe yang sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar karena terlibat korupsi APBD Parepare Rp 1,5 miliar ternyata masih aktif sebagai walikota Parepare Sulawesi Selatan.
 
"Saya akan cek. Kalau sudah terdakwa mestinya nonaktif sementara. Kalau kami sudah diberitahu pengadilan, kami langsung [nonaktifkan sementara]," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di kantornya, di Jakarta, hari ini.
 
Zain dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalagunakan APBD 2004 dalam proyek Bandara Madani, Parepare senilai Rp 1,5 miliar. Dana tersebut diberikan kepada PT Pares Bandar Madani, unit usaha perusahaan daerah yang bergerak di bidang perdagangan industri dan umum, dan tidak jelas peruntukannya.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman satu penjara dan denda Rp 100 juta kepada Zain pada 2 Juni 2010.
 
Reydonnizar, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, Zain metsinya memang sudah nonaktif, karena Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan radiogram soal statusnya.
 
Dalam radiogram beromor T 356/861 tanggal 1 April 2010 dan T 356/1517 tanggal 7 Juli 2010 dijelaskan, Zain diberhentikan sementara karena sesuai keputusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 237/Pid.p/2009 tertanggal 2 Juni 2010 yang menyatakan Zain secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis satu tahun penjara dan denda 100 juta.
 
"Itu sudah perintah dari pasal 31 UU Nomor 32 tahun 2004 juncto Pasal 216 PP Nomor 6 tahun 2005," kata Reydonnizar..

Dalam undang-undang itu disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah manakala telah dinyatakan sebagai terdakwa, maka diberhentikan sementara oleh menteri dalam negeri tanpa melalui usulan dari DPRD.
 
Gamawan menyatakan, pihaknya akan segera meminta gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan usulan pemberhentian sementara bagi Zain. " Itu harus disampaikan pada kesempatan pertama. Mendagri telah perintahkan itu,"ujarnya.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bone Bolango.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon