Yusril serasa tidak bersalah

Senin, 1 November 2010 | 14:05 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono | Editor: B1

Yusril bersikukuh fee akses Sisminbakum bukan PNBP karena proyek Sisminbakum dengan pola BOT.

Mantan menteri kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyatakan keyakinannya tidak ada yang salah dalam kasus Sisminbakum, karena akses fee yang dipersoalkan pada proyek itu sepenuhnya  BOT (built, operate and transfer) yang dimodali dan dibiayai swasta dan bukan merupakan pendapatan negara bukan pajak atau PNPB.
 
Menurut Yusril, pengenaan fee terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah sebagai PNPB atau bukan, sepenuhnya merupakan wewenang presiden. Sejak era pemerintahan Gus Dur hingga SBY, fee Sisminbakum tidak pernah dimasukkan sebagai PNPB. Peraturan pemerintah mengenai hal itu juga sudah ada.
 
"Karena mereka (Kejaksaan Agung) tidak percaya, maka saya meminta agar pihak yang membuat dokumen bahwa fee Sisminbakum bukan lah PNPB dimintai keterangan," kata Yusril saat pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi tentang UU No. 8 Tahun 1981 tentang Definisi Saksi Dalam KUHAP terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini.
 
Yusril mengajukan review UU tersebut karena Kejaksaan Agung bersikeras tidak mau menghadirkan saksi yang diajukannya. Kejaksaan Agung berpendapat instansinya memiliki kewenangan untuk menentukan saksi yang diminta keterangan. Permintaan Yusril agar Kejaksaan menghadirkan Presiden SBY, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie ditolak ditolak penyidik.
 
"Yang saya minta agar dipanggil itu adalah rekan saya di kabinet.  Saya tidak mengada-ada karena mereka semua tahu kebijakan itu," kata Yusril.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Baul Khoir mengatakan, nama-nama disebut oleh Yusril sebagai saksi meringankan itu adalah saksi-saksi yang terkait kebijakan pemerintah dalam proyek Sisminbakum. Padahal yang diselidiki Kejaksaan adalah pungutan fee akses Sisminbakum. Yusril dijadikan tersangka bukan karena kebijakan mengenai sisminbakum, melainkan soal pungutan biaya akses fee yang seharusnya disetor ke negara tetapi tidak dilakukan.
 
Menurut Babul, karena Kejaksaan Agung tidak sedang menyidik sebuah kebijakan maka penyidik kejaksaan beranggapan nama-nama yang diajukan Yusril tersebut tidak relevan untuk didengar keterangannya sebagai saksi meringankan atau a de charge.  Selain itu, Kejaksaan Agung tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menghadirkan saksi- saksi seperti yang dimaui tersangka.
 
Perkara Sisminbakum telah menyeret sejumlah orang menjadi pesakitan. Tiga Direktur Jendra Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (sebelumnya bernama Departemen Kehakiman) bahkan telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. Romli diganjar hukuman dua tahun sementara Zulkarnai dan Syamsudin dihukum 1,5 tahun.
 
Kejaksaan Agung sempat dibuat repot dengan perlawanan Yusril sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain menolak diperiksa, Yusril juga menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mahkamah Konstitusi pun mengamini bahwa Hendarman Supandji seharusnya diberhentikan karena ketidakjelasan batas waktu jabatannya. Presiden lantas melaksanakan putusan tersebut.
 
Yusril kembali mengajukan review undang-undang karena keinginan untuk menghadirkan saksi meringankan tidak dipenuhi penyidik. Perkara itu lah yang saat ini tengah diperiksa MK.  Menurut perhitungan Kejaksaan Agung, proyek Sisminbakum telah menyebabkan kerugian negara sebesar RP 420 miliar. Uang sebesar itu berasal dari pungutan yang dikenakan kepada notaris di seluruh Indonesia yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan hukum lainnya.
 
Fee akses Sisminbakum paling murah sebesar Rp 1.350.000 dibagi antara PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai investor dan operator Sisminbakum dengan operasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman (KPPDK) koperasi di Kementerian tersebut. PT. SRD mendapatkan pembagian 90 persen, sedangkan sisanya untuk koperasi. Direktur Utama PT. SRD, Johannes Woworuntu telah lebih dahulu dijatuhi hukuman. Sementara Komisaris perusahaan tersebut, Hartono Tanoe juga sudah dijadikan tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon