Bioskop Dibuka Kembali, Ini Rekomendasi Satgas Covid-19
Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka kembali bioskop atau sinema. Untuk memastikan tidak terjadi penularan dalam pelaksanaannya, tim pakar medis dan kesehatan masyarakat Satgas Penanganan Covid-19 melakukan kajian.
Hasil kajian ini menjadi rekomendasi satgas kepada Pemprov DKI maupun fasilitas bioskop atau sinema dan masyarakat untuk dilaksanakan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya mengkaji selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan dibuka kembalinya bioskop atau sinema di Indonesia selama pandemi Covid-19. Pembukaan bioskop ini mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Wiku mengatakan, dari kajian tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 merekomendasikan pembukaan bioskop harus memperhatikan beberapa hal penting.
Pertama, antrean masuk dan keluar bioskop dijaga dengan ketat. Kemudian, harus menjaga jarak minimal 1,5 meter antarpengunjung maupun petugas sehingga tidak terjadi kontak.
Demikian pula kesiapan dari petugas bioskop harus dilakukan pelatihan dengan baik, sehingga memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan.
Satgas juga menyarankan agar pengunjung dibatasi pada usia tertentu. Skrining usia dan kondisi kesehatan dilakukan pada calon pengunjung yang diperbolehkan hadir.
"Kami sarankan pengunjung untuk bioskop dan sinema, mengingat faktor risiko yang ada di masyarakat, maka yang datang adalah usia rentan di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata Wiku pada konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8).
Selain itu, pengunjung harus dalam kondisi sehat. Tidak memiliki penyakit seperti kencing manis, jantung, paru, ginjal, dan penyakit imunitas rendah lainnya. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek, flu, bersin atau sesak napas.
Semua ini harus dijalankan dengan protokol ketat. Skrining usia dan kondisi kesehatan dilakukan pada calon pengunjung yang diperbolehkan hadir.
Selama menonton tidak boleh makan dan minum. Selalu gunakan masker dari sejak awal sampai selesai nonton dan selama berada dalam gedung bioskop. Membatasi waktu buka bioskop lebih dari 2 jam. Jarak antara kursi dipastikan minimal 1,5 meter, sehingga tidak terjadi kontak antarpengunjung.
Pengamatan langsung terhadap disiplin harus dijaga ketat oleh petugas bioskop atau sinema agar benar-benar protokol kesehatan dilaksanakan secara disiplin oleh seluruh pengunjung.
Untuk jenis masker yang dipakai pengunjung bioskop, Satgas menyarankan, memilih jenis masker yang punya kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Jenis-jenisnya, antara lain masker kain dengan performa setara masker bedah, masker bedah, masker N95, dan masker KN95.
"Hal ini untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan antarpengunjung," kata Wiku.
Untuk pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik, tetapi semuanya daring. Ini penting agar data-data pengunjung masuk dalam sistem, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bisa dilakukan penelusuran kontak dengan baik.
Wiku mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan seluruh proses pembukaan bioskop atau sinema dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Ia mengimbau semua pihak termasuk penyelenggara atau pemilik fasilitas bioskop dan sinema untuk bertanggung jawab dan transparan, sehingga pembukaan kembali bioskop berjalan aman untuk kepentingan masyarakat luas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




