Dituduh Bakar Ayat Al Quran, Gadis Cacat Mental Dipenjara
Senin, 20 Agustus 2012 | 18:44 WIB
Penahanan ini menimbulkan protes dari para aktivis HAM di Pakistan.
Seorang gadis penderita sindrom down (gangguan mental) ditahan polisi karena didakwa menghujat agama, setelah membakar beberapa lembar buku yang memuat ayat-ayat Al Quran.
Rifta Masih, beragama Kristen, ditahan polisi desa Mehrabadi, dekat Islamabad, Pakistan, Kamis (16/8). Saat dibawa ke kantor polisi, kondisi gadis berusia 11 tahun ini cukup menyedihkan, karena menderita luka-luka akibat dipukuli oleh penduduk desa.
Menurut saksi mata, sore itu Rifta sedang bermain di halaman depan rumahnya, saat ia kemudian terlihat membakar beberapa halaman dari sebuah buku yang diambilnya dari tempat sampah.
Laporan lain menyebutkan Rifta memungut buku tersebut dari tempat sampah, menyobek beberapa halaman lalu membakarnya untuk keperluan memasak. Kejadian ini dilihat oleh beberapa penduduk desa dan langsung mendatangi keluarga Rifta sembari menuduh keluarga itu telah membakar Al Quran.
Kabar dibakarnya buku yang berisi ayat-ayat Al Quran itu dengan cepat menyebar ke seluruh desa dan menimbulkan kemarahan warga. Akibatnya, ibu dan saudara Rifta juga dipukuli warga. Kemarahan warga terus berlanjut hingga membakar rumah penduduk beragama Kristen dan mengusir mereka dari desa.
Lalu, Rifta dan ibunya dibawa warga ke kantor polisi Ramna. Kekacauan juga sempat terjadi saat polisi pada awalnya menolak menahan gadis itu. Warga lalu memblokir jalan raya Khasmir selama empat jam, sebelum akhirnya, akibat tekanan warga, polisi menahan gadis malang itu.
Di Pakistan, berdasarkan undang-undang anti penghujatan, jika seseorang terbukti bersalah dalam aksi penghujatan, akan dihukum mati.
Penahanan gadis cacat mental ini sontak menimbulkan protes dari para pegiat hak asasi manusia di Pakistan. Organisasi pembela hak perempuan, Women's Action Forum (WAF) menyerukan agar polisi segera melepas gadis tersebut.
"Kekerasan dan penahanan terhadap gadis muda itu mengabaikan unsur-unsur kemanusiaan," ujar juru bicara WAF, Tahira Abdullah.
Sementara itu penasehat Perdana Menteri untuk Keselarasan Nasional, Paul Bhatti dilaporkan telah berbicara kepada sejumlah pengacara untuk memberi bantuan hukum agar secepatnya Rifta dapat dikeluarkan dari penjara.
Ia juga akan mengadakan pertemuan dengan tokoh lintas agama Pakistan untuk membahas apakah kejadian pembakaran ayat-ayat itu disengaja atau tidak. Karena bagaimanapun, menurutnya, Rifta hanyalah seorang anak.
Seorang gadis penderita sindrom down (gangguan mental) ditahan polisi karena didakwa menghujat agama, setelah membakar beberapa lembar buku yang memuat ayat-ayat Al Quran.
Rifta Masih, beragama Kristen, ditahan polisi desa Mehrabadi, dekat Islamabad, Pakistan, Kamis (16/8). Saat dibawa ke kantor polisi, kondisi gadis berusia 11 tahun ini cukup menyedihkan, karena menderita luka-luka akibat dipukuli oleh penduduk desa.
Menurut saksi mata, sore itu Rifta sedang bermain di halaman depan rumahnya, saat ia kemudian terlihat membakar beberapa halaman dari sebuah buku yang diambilnya dari tempat sampah.
Laporan lain menyebutkan Rifta memungut buku tersebut dari tempat sampah, menyobek beberapa halaman lalu membakarnya untuk keperluan memasak. Kejadian ini dilihat oleh beberapa penduduk desa dan langsung mendatangi keluarga Rifta sembari menuduh keluarga itu telah membakar Al Quran.
Kabar dibakarnya buku yang berisi ayat-ayat Al Quran itu dengan cepat menyebar ke seluruh desa dan menimbulkan kemarahan warga. Akibatnya, ibu dan saudara Rifta juga dipukuli warga. Kemarahan warga terus berlanjut hingga membakar rumah penduduk beragama Kristen dan mengusir mereka dari desa.
Lalu, Rifta dan ibunya dibawa warga ke kantor polisi Ramna. Kekacauan juga sempat terjadi saat polisi pada awalnya menolak menahan gadis itu. Warga lalu memblokir jalan raya Khasmir selama empat jam, sebelum akhirnya, akibat tekanan warga, polisi menahan gadis malang itu.
Di Pakistan, berdasarkan undang-undang anti penghujatan, jika seseorang terbukti bersalah dalam aksi penghujatan, akan dihukum mati.
Penahanan gadis cacat mental ini sontak menimbulkan protes dari para pegiat hak asasi manusia di Pakistan. Organisasi pembela hak perempuan, Women's Action Forum (WAF) menyerukan agar polisi segera melepas gadis tersebut.
"Kekerasan dan penahanan terhadap gadis muda itu mengabaikan unsur-unsur kemanusiaan," ujar juru bicara WAF, Tahira Abdullah.
Sementara itu penasehat Perdana Menteri untuk Keselarasan Nasional, Paul Bhatti dilaporkan telah berbicara kepada sejumlah pengacara untuk memberi bantuan hukum agar secepatnya Rifta dapat dikeluarkan dari penjara.
Ia juga akan mengadakan pertemuan dengan tokoh lintas agama Pakistan untuk membahas apakah kejadian pembakaran ayat-ayat itu disengaja atau tidak. Karena bagaimanapun, menurutnya, Rifta hanyalah seorang anak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




