Satgas Internal Perkantoran Diharapkan Perketat Awasi Covid-19

Sabtu, 19 September 2020 | 07:43 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Pemandangan gedung bertingkat di kawasan Rasuna Said dan Sudirman Jakarta, Rabu (19/8/2020)
Pemandangan gedung bertingkat di kawasan Rasuna Said dan Sudirman Jakarta, Rabu (19/8/2020) (Beritasatu Photo / Uthan AR)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan adanya penguatan pengawas internal di setiap perkantoran, baik perkantoran pemerintah maupun perkantaran swasta. Pengawas internal ini bisa menjadi satgas Covid-19 di masing-masing perkantoran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Selain kita melakukan pengetatan dengan penerapan sanksi, kita juga terus mensosialisasikan tentang tentang pentingnya panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) yang bisa menjadi pengawas internal perusahaan atau perkantoran dalam penerapan protokol kesehatan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansya saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Apalagi, kata Andri, keberadaan P2K3 ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena itu, kata dia, perusahaan atau perkantoran wajib mengoptimalkan peran P2K3 khusus dalam memastikan penerapan protokol kesehatan untuk menjamin keselamatan pengusaha dan pekerja.

"Tidak mungkin kita melawan Covid-19 ini hanya mengandalkan pemeirntah atau petugas, perlu adanya kerja sama, kesadaran dan pemahaman yang sama dari pengusaha dan pekerja atau pegawai untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan," tandas dia.

Disnakertrans DKI, kata Andri telah telah menerjunkan 25 tim yang bertugas mengawasi perusahaan dan perkantoran yang ada di Jakarta. Setiap hari, masing-masing tim mengawasi 3 sampai 4 perusahaan. Jika semua turun perusahaan yang bisa diawasi setiap hari di Jakarta sekitar 100 perusahaan.

Jumlah tim ini, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di Jakarta sebanyak 79.959 perusahaan (berdasarkan data wajib lapor secara online per 17 September 2020) dengan jumlah pekerja sebanyak 2.182.473 orang.

"Makanya kita fokus pada perusahaan yang besar dan yang berada di lokasi utama sehingga bisa menimbulkan efek jera terhadap perusahaan yang lain," pungkas Andri. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon