BAP dikembalikan, pengacara Yusril heran

Rabu, 24 November 2010 | 16:34 WIB
RM
B
Penulis: Rusdi Mathari | Editor: B1

Pengacara Yusril meminta Kejaksaan Agung menutup kasus Sisminbakum yang menjerat kliennya.

Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra, Mohammad Assegaf dan Erman Umar menyatakan keheranannya dengan pengembalian berkas Yusril dari  direktur penuntutan ke direktur penyidikan Kejaksaan Agung karena kesalahan ketik berita acara pemeriksaan.
 
Assegaf mengatakan kalau penyidikan dilakukan polisi dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena bukti belum lengkap, hal itu dapat dimengerti. Namun  kalau hasil penyidikan direktur penyidikan dikembalikan lagi oleh direktur penuntutan Kejaksaan Agung, hal itu terlihat aneh. "Kalau hanya salah ketik, itu soal  teknis yang tidak seharusnya tersangka diperiksa lagi," kata Assegaf dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, hari ini.
 
Assegaf menyatakan keyakinannya, ada masalah prinsipil dalam berita acara pemeriksaan Yusril sehingga berkas dikembalikan. Menurutnya, dari seluruh proses pemeriksaan, jaksa tampaknya sulit menemukan bukti dan dalil-dalil untuk mendakwa Yusril. "Mereka bingung menyusun surat dakwaan," kata Assegaf.
 
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum sejak 24 Juni lalu, bersama Hartono Tanoesoedibjo. Mahkamah Agung memutuskan pihak PT Sarana Rekatama Dinamika yang sahamnya dikuasai Hartono Tanoe, harus mengembalikan hasil pelaksanaan Sisminbakum sebesar Rp 378 miliar ke negara. Tiga tersangka dalam kasus ini sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Yusril membuat manuver, antara lain mempersoalkan status dirinya sebagai tersangka dan status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Dia juga mempersoalkan sikap Kejaksaan Agung yang menolak saksi-saksi meringankan yang diajukannya antara lain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Pekan lalu irektur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Faried Harjanto mengatakan, berkas perkara Yusril dikembalikan lagi ke direktur penyidikan karena berkas hasil pemeriksaan termasuk barang bukti belum lengkap. Dengan demikian, status penyelidikannya masih P 19. Dengan dikembalikannya berkas itu, maka penyidik harus melakukan penyidikan lanjutan melengkapi berkas yang ada.
 
Lalu kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari mengatakan, Yusril masih akan dipanggil oleh penyidik karena ada kesalahan pengetikan di BAP. "Dia akan dipanggil lagi untuk membetulkan BAP yang keliru," kata Amari.
 
Tanyakan ke SBY
Assegaf mengatakan, dalam pemeriksaan terakhir, penyidik mengakui bahwa dugaan Yusril menerima suap dan gratifikasi tidak ada buktinya: baik bukti tertulis, keterangan saksi maupun laporan PPATK. "Kalau mengaitkan Yusril dengan terdakwa Romly juga tidak relevan, karena perjanjian pembagian uang koperasi dengan Dirjen AHU tanggal 25 Juli 2001. Sementara Yusril sudah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak 7 Pebruari 2001," kata Assegaf.
 
Dia menyatakan, kalau kesalahan Yusril dikaitkan dengan PNBP, alasan itu juga terbantahkan. Kewenangan menetapkan PNBP kata Assegaf, sesuai Undang-Undang No 20/1997 tentang PNBP adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah. "Kalau mau tahu itu PNBP atau bukan, silakan Kejaksaan Agung menanyakannya kepada Presiden SBY. Karena dia yang tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Masak kewenangan Presiden harus dipikulkan ke pundak Yusril" kata Assegaf.
 
Asegaf dan Erman karena itu meminta Kejaksaan Agung tidak perlu mencari alasan-alasan yang tidak masuk akal untuk meneruskan perkara kliennya ke pengadilan. Menurut keduanya, yang harus diutamakan adalah kebenaran materil dari perkara bukan soal  menjaga gengsi Kejaksaan Agung yang telanjur menyidik dan menjadikan Yusril sebagai tersangka.
 
"Kalau memang tidak cukup bukti, lebih baik Kejaksaan Agung segera menutup kasus ini dengan menerbitkan SP3. Ini penting untuk menjaga citra Kejaksaan Agung agar tidak timbul kesan sebagai alat kekuatan politik dan menjadikan seseorang sebagai target untuk dihukum," kata Assegaf.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon