Pengemis
Yogya Belum Punya Regulasi Atur Topeng Monyet
Minggu, 26 Agustus 2012 | 16:11 WIB
Mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang mempekerjakan monyet
Merebaknya ancaman zoonosis, atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya, belum dapat mendorong adanya regulasi lokal di Yogyakarta, untuk mengatur penggunaan monyet ekor panjang.
Hewan ini digunakan sebagai alat mengemis atau pertunjukan topeng monyet keliling, dimana interaksi intensif antara monyet dan manusia penggunanya.
Aktivis kelompok advokat kesejahteraan hewan Animal Friends Jogja (AFJ) Dessy Zahara Angelina mengatakan, keberadaan pengemis yang mempekerjakan monyet, di pinggir jalan sudah mulai kelihatan di beberapa titik jalan di Yogyakarta, namun jumlah mereka belum sebanyak di Jakarta.
“Sulit untuk menanggulangi keberadaan mereka di Yogyakarta karena belum ada peraturan daerah yang bisa digunakan untuk menindak mereka, misalnya seperti peraturan daerah di Jakarta tentang larangan mengemis,” ujar Dessy ketika dihubungi, Minggu (26/8).
Dessy merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur mengenai larangan untuk mengemis dan untuk publik memberi uang pada pengemis.
Dessy mengatakan, peraturan daerah serupa atau yang mengatur penggunaan binatang di Yogjakarta belum ada, sehingga yang bisa dilakukan sejauh ini adalah mengeluarkan himbauan agar tidak menggunakan monyet untuk mengemis.
“Selain itu, yang juga bisa kami lakukan adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang mempekerjakan monyet,” ujar Dessy.
Ditambahkan bahwa pada pasal 302 Kitab Hukum Undang–undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan, masih kurang kuat untuk melarang mempekerjakan monyet, karena penerapannya memerlukan proses penyidikan yang berlarut-larut.
Pasal tersebut juga memberlakukan ancaman pidana yang sangat ringan, yaitu penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Sebagai negara yang kaya dengan berbagai spesies binatang, Indonesia belum mempunyai infrastruktur hukum yang cukup untuk mendukung keberadaan mereka dan interaksi mereka manusia.
“Kita belum punya undang-undang yang cukup untuk mengatur tentang hewan di negara kita dan belum ada yang mengatur bagaimana manusia memperlakukan binatang,” ujar Wiwiek Bagja, dokter hewan yang juga ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Wiwiek mengatakan kesejahteraan hewan di Indonesia sudah diatur oleh pasal 66 dan 67 dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.
“Namun belum ada undang-undang yang mengatur tentang manusia yang melakukan penganiayaan terhadap hewan,” ujar Wiwiek.
Merebaknya ancaman zoonosis, atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya, belum dapat mendorong adanya regulasi lokal di Yogyakarta, untuk mengatur penggunaan monyet ekor panjang.
Hewan ini digunakan sebagai alat mengemis atau pertunjukan topeng monyet keliling, dimana interaksi intensif antara monyet dan manusia penggunanya.
Aktivis kelompok advokat kesejahteraan hewan Animal Friends Jogja (AFJ) Dessy Zahara Angelina mengatakan, keberadaan pengemis yang mempekerjakan monyet, di pinggir jalan sudah mulai kelihatan di beberapa titik jalan di Yogyakarta, namun jumlah mereka belum sebanyak di Jakarta.
“Sulit untuk menanggulangi keberadaan mereka di Yogyakarta karena belum ada peraturan daerah yang bisa digunakan untuk menindak mereka, misalnya seperti peraturan daerah di Jakarta tentang larangan mengemis,” ujar Dessy ketika dihubungi, Minggu (26/8).
Dessy merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur mengenai larangan untuk mengemis dan untuk publik memberi uang pada pengemis.
Dessy mengatakan, peraturan daerah serupa atau yang mengatur penggunaan binatang di Yogjakarta belum ada, sehingga yang bisa dilakukan sejauh ini adalah mengeluarkan himbauan agar tidak menggunakan monyet untuk mengemis.
“Selain itu, yang juga bisa kami lakukan adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang mempekerjakan monyet,” ujar Dessy.
Ditambahkan bahwa pada pasal 302 Kitab Hukum Undang–undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan, masih kurang kuat untuk melarang mempekerjakan monyet, karena penerapannya memerlukan proses penyidikan yang berlarut-larut.
Pasal tersebut juga memberlakukan ancaman pidana yang sangat ringan, yaitu penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Sebagai negara yang kaya dengan berbagai spesies binatang, Indonesia belum mempunyai infrastruktur hukum yang cukup untuk mendukung keberadaan mereka dan interaksi mereka manusia.
“Kita belum punya undang-undang yang cukup untuk mengatur tentang hewan di negara kita dan belum ada yang mengatur bagaimana manusia memperlakukan binatang,” ujar Wiwiek Bagja, dokter hewan yang juga ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Wiwiek mengatakan kesejahteraan hewan di Indonesia sudah diatur oleh pasal 66 dan 67 dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.
“Namun belum ada undang-undang yang mengatur tentang manusia yang melakukan penganiayaan terhadap hewan,” ujar Wiwiek.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




