Kebakaran Kejagung, Polisi Cari Unsur Kelalaian Atau Kesengajaan

Senin, 28 September 2020 | 17:48 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Sisa kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Sisa kebakaran gedung Kejaksaan Agung. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Bareskrim fokus melakukan analisa dan evaluasi untuk mengetahui ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian terhadap kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi Sabtu (22/8/2020) lalu.

"Pukul 10.00 WIB penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dari Kejagung RI. Penyidik juga mengirim surat panggilan kepada ahli dari Kementerian PUPR kemudian BPOM, penjual cleaner merek Top untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (28/9/2020).

Terakhir penyidik melakukan penyusunan terkait laporan hasil evaluasi pemeriksaan dan mencari apakah kebakaran itu lalai atau disengaja.

Seperti diberitakan api diduga dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain.

Dari temuan di TKP serta olah TKP oleh Puslabfor maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

Ini setelah polisi menggunakan instrumen sains dan melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi dan beberapa ahli untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan.

Ada sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Spekulasi muncul dibalik peristiwa ini termasuk dugaan sabotase sebab saat ini Kejaksaan tengah menangani kasus penting termasuk kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko Soegianto Tjandra.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon