Terpidana Kasus E-KTP Markus Nari ke Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 2 Oktober 2020 | 13:35 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Markus Nari.
Markus Nari. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kamis (1/10/2020). Eksekusi ini dilakukan setelah perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Di lapas khusus koruptor itu, Markus Nari bakal menjalani hukuman 8 tahun dikurangi masa tahanan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan atas nama Terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (2/10/2020).

Selain pidana penjara, dalam putusan Kasasi, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juga subsider 8 bulan kurungan terhadap Markus Nari. Tak hanya itu, Markus Nari juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 900.000. Jika Markus tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Markus Nari. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya.

Markus Nari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu, Markus Nari juga dinyatakan bersalah telah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon