Penyidik Polisi Ajukan 15 Pertanyaan ke OC Kaligis

Selasa, 28 Agustus 2012 | 13:42 WIB
BW
B
OC Kaligis
OC Kaligis (Antara)
Salinan pernyataan Denny Indrayana soal advokat korup di twitter juga dilaporkan ke polisi.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan pengacara senior OC  Kaligis, terkait pelaporannya atas dugaan penghinaaan profesi advokat oleh wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Wamenkum dn HAM) Denny Indrayana.

"Pemeriksaan di bagian Cyber Crime. Tadi diperiksa seputar pasal 310,  311 KUHP dan pasal 27 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada 15  pertanyaan," ujar OC Kaligis seusai menemui penyidik di Mapolda Metro  Jaya, selama sekitar dua jam.

Ia mengatakan sebanyak 15  pertanyaan dilontarkan penyidik, terkait kasus pernyataan Denny  tentang  dugaan penginaan profesi advokat.
 
Dikatakan Kaligis, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi. Dalam  laporan, dirinya juga menyertakan barang bukti berupa copy pernyataan  Denny di twitter.
 
"Sekarang sedang diperiksa dua saksi. Saya saksi pelapor atau korban. Jadi ada tiga orang saksi diperiksa hari ini. Ya kasih barang bukti berupa surat," tambahnya.
 
Menurut Kaligis, dirinya tidak habis mengerti mengapa Denny mengeluarkan  pernyataan pengacara korup dan bersih. Karena itu, ia menyerahkan semuanya kepada  hukum.
 
"Saya kira semua pengacara bersih, kecuali tengah disidik perkara korupsi. Saya tidak mengerti apa maksudnya itu pengacara bersih. Saya kira  ini kebetulan Wamenkum dan HAM. Dulu sudah pernah pukul sipir, sudah pernah  kasih keluar mengenai katakanlah moratorium itu. Padahal dia mendahului  menteri. Jadi, kami serahkan penyidikan hukum saja. Ini kan negara  hukum," terangnya.
 
Lebih lanjut Kaligis menuturkan, jika kasus-kasus kecil masuk ke  pengadilan, apakah wakil menteri itu diperlakukan sama?

"Dia sudah  mengakui, karena sudah meminta maaf kepada pengacara bersih. Jadi serahkan kepada hukum."
 
Kaligis menuturkan, kalau memang ada advokat yang menghalalkan segala cara laporkan ke kode etik advokat.
 
"Saya pengacara bersih. Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM) waktu membela perkara sama saya juga tidak pernah ada masalah. Begini saja kalau mau dan ada bukti, ya laporkan saja. Jangan tuduh-tuduh. Kalau Anda mengetahui advokat seperti itu, laporkan ke kode etik. Masukkan ke penjara selesai. Ini bukan zamannya fitnah," katanya.
 
Sementara itu, menanggapi permintaan maaf yang sudah dilontarkan Denny,  pengacara kawakan itu memberikan analogi, apakah mau setelah dipukul lalu minta maaf?
 
"Jadi saya tempeleng dulu Anda, baru meminta maaf. Anda setuju ditempeleng dulu baru meminta maaf? Begitu hukum Indonesia?" tukasnya.
 
Kaligis menyatakan akan terus melanjutkan kasus ini, hingga ke pengadilan.
 
"Lo kenapa saya datang kemari. Katanya hukum harus ditegakkan? Masa  giliran Denny, hukum harus dikesampingkan. Saya enggak mau karena dia wakil  menteri, dia fitnah kami seenaknya," tukasnya.

Sebelumnya OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ Ditreskrimum.
 
Pengacara kawakan itu melaporkan Denny, lantaran pernyataannya di twitter "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi", dinilai menghina profesi advokat.
 
Atas kicauannya itu, Denny diduga melanggar asas praduga tak bersalah  dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto  Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon