Penyidik Polisi Ajukan 15 Pertanyaan ke OC Kaligis
Selasa, 28 Agustus 2012 | 13:42 WIB
Salinan pernyataan Denny Indrayana soal advokat korup di twitter juga dilaporkan ke polisi.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan pengacara senior OC Kaligis, terkait pelaporannya atas dugaan penghinaaan profesi advokat oleh wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dn HAM) Denny Indrayana.
"Pemeriksaan di bagian Cyber Crime. Tadi diperiksa seputar pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada 15 pertanyaan," ujar OC Kaligis seusai menemui penyidik di Mapolda Metro Jaya, selama sekitar dua jam.
Ia mengatakan sebanyak 15 pertanyaan dilontarkan penyidik, terkait kasus pernyataan Denny tentang dugaan penginaan profesi advokat.
Dikatakan Kaligis, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi. Dalam laporan, dirinya juga menyertakan barang bukti berupa copy pernyataan Denny di twitter.
"Sekarang sedang diperiksa dua saksi. Saya saksi pelapor atau korban. Jadi ada tiga orang saksi diperiksa hari ini. Ya kasih barang bukti berupa surat," tambahnya.
Menurut Kaligis, dirinya tidak habis mengerti mengapa Denny mengeluarkan pernyataan pengacara korup dan bersih. Karena itu, ia menyerahkan semuanya kepada hukum.
"Saya kira semua pengacara bersih, kecuali tengah disidik perkara korupsi. Saya tidak mengerti apa maksudnya itu pengacara bersih. Saya kira ini kebetulan Wamenkum dan HAM. Dulu sudah pernah pukul sipir, sudah pernah kasih keluar mengenai katakanlah moratorium itu. Padahal dia mendahului menteri. Jadi, kami serahkan penyidikan hukum saja. Ini kan negara hukum," terangnya.
Lebih lanjut Kaligis menuturkan, jika kasus-kasus kecil masuk ke pengadilan, apakah wakil menteri itu diperlakukan sama?
"Dia sudah mengakui, karena sudah meminta maaf kepada pengacara bersih. Jadi serahkan kepada hukum."
Kaligis menuturkan, kalau memang ada advokat yang menghalalkan segala cara laporkan ke kode etik advokat.
"Saya pengacara bersih. Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM) waktu membela perkara sama saya juga tidak pernah ada masalah. Begini saja kalau mau dan ada bukti, ya laporkan saja. Jangan tuduh-tuduh. Kalau Anda mengetahui advokat seperti itu, laporkan ke kode etik. Masukkan ke penjara selesai. Ini bukan zamannya fitnah," katanya.
Sementara itu, menanggapi permintaan maaf yang sudah dilontarkan Denny, pengacara kawakan itu memberikan analogi, apakah mau setelah dipukul lalu minta maaf?
"Jadi saya tempeleng dulu Anda, baru meminta maaf. Anda setuju ditempeleng dulu baru meminta maaf? Begitu hukum Indonesia?" tukasnya.
Kaligis menyatakan akan terus melanjutkan kasus ini, hingga ke pengadilan.
"Lo kenapa saya datang kemari. Katanya hukum harus ditegakkan? Masa giliran Denny, hukum harus dikesampingkan. Saya enggak mau karena dia wakil menteri, dia fitnah kami seenaknya," tukasnya.
Sebelumnya OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ Ditreskrimum.
Pengacara kawakan itu melaporkan Denny, lantaran pernyataannya di twitter "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi", dinilai menghina profesi advokat.
Atas kicauannya itu, Denny diduga melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan pengacara senior OC Kaligis, terkait pelaporannya atas dugaan penghinaaan profesi advokat oleh wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dn HAM) Denny Indrayana.
"Pemeriksaan di bagian Cyber Crime. Tadi diperiksa seputar pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada 15 pertanyaan," ujar OC Kaligis seusai menemui penyidik di Mapolda Metro Jaya, selama sekitar dua jam.
Ia mengatakan sebanyak 15 pertanyaan dilontarkan penyidik, terkait kasus pernyataan Denny tentang dugaan penginaan profesi advokat.
Dikatakan Kaligis, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi. Dalam laporan, dirinya juga menyertakan barang bukti berupa copy pernyataan Denny di twitter.
"Sekarang sedang diperiksa dua saksi. Saya saksi pelapor atau korban. Jadi ada tiga orang saksi diperiksa hari ini. Ya kasih barang bukti berupa surat," tambahnya.
Menurut Kaligis, dirinya tidak habis mengerti mengapa Denny mengeluarkan pernyataan pengacara korup dan bersih. Karena itu, ia menyerahkan semuanya kepada hukum.
"Saya kira semua pengacara bersih, kecuali tengah disidik perkara korupsi. Saya tidak mengerti apa maksudnya itu pengacara bersih. Saya kira ini kebetulan Wamenkum dan HAM. Dulu sudah pernah pukul sipir, sudah pernah kasih keluar mengenai katakanlah moratorium itu. Padahal dia mendahului menteri. Jadi, kami serahkan penyidikan hukum saja. Ini kan negara hukum," terangnya.
Lebih lanjut Kaligis menuturkan, jika kasus-kasus kecil masuk ke pengadilan, apakah wakil menteri itu diperlakukan sama?
"Dia sudah mengakui, karena sudah meminta maaf kepada pengacara bersih. Jadi serahkan kepada hukum."
Kaligis menuturkan, kalau memang ada advokat yang menghalalkan segala cara laporkan ke kode etik advokat.
"Saya pengacara bersih. Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM) waktu membela perkara sama saya juga tidak pernah ada masalah. Begini saja kalau mau dan ada bukti, ya laporkan saja. Jangan tuduh-tuduh. Kalau Anda mengetahui advokat seperti itu, laporkan ke kode etik. Masukkan ke penjara selesai. Ini bukan zamannya fitnah," katanya.
Sementara itu, menanggapi permintaan maaf yang sudah dilontarkan Denny, pengacara kawakan itu memberikan analogi, apakah mau setelah dipukul lalu minta maaf?
"Jadi saya tempeleng dulu Anda, baru meminta maaf. Anda setuju ditempeleng dulu baru meminta maaf? Begitu hukum Indonesia?" tukasnya.
Kaligis menyatakan akan terus melanjutkan kasus ini, hingga ke pengadilan.
"Lo kenapa saya datang kemari. Katanya hukum harus ditegakkan? Masa giliran Denny, hukum harus dikesampingkan. Saya enggak mau karena dia wakil menteri, dia fitnah kami seenaknya," tukasnya.
Sebelumnya OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ Ditreskrimum.
Pengacara kawakan itu melaporkan Denny, lantaran pernyataannya di twitter "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi", dinilai menghina profesi advokat.
Atas kicauannya itu, Denny diduga melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




