Aktor Intelektual Demo Rusuh, Polri: Kami Masih Bekerja

Senin, 12 Oktober 2020 | 00:21 WIB
FA
AB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: AB
Pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan polisi saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis, 8 Oktober 2020.
Pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan polisi saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis, 8 Oktober 2020. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengatakan tidak semua pelaku dalam kerusuhan saat demo menentang UU Cipta Kerja bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sampai saat ini Polri masih terus bekerja untuk mengusut kasus tersebut, termasuk untuk menemukan aktor intelektualnya.

"Ada juga yang ancaman pidananya tidak bisa ditahan (sehingga tidak ditahan, Red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (11/10/2020).

Saat ditanya aktor intelektual dalam rangkaian kerusuhan di beberapa kota, Argo menjawab diplomatis,"Polisi masih bekerja."

Seperti diberitakan sebanyak 5.918 orang yang ditangkap oleh seluruh polda saat aksi unjuk rasa menolak omnibus law, Kamis (8/10), lantaran diduga membuat kericuhan. Dalam aksi berujung anarki itu, hanya 240 orang yang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, 87 orang ditahan. Namun, Argo tidak menjelaskan latar belakang para pelaku.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon