Afriyani Lolos dari Pasal Pembunuhan, Jaksa Pikir-Pikir
Rabu, 29 Agustus 2012 | 14:58 WIB
Majelis hakim secara jelas menyebutkan terdakwa memang mengkonsumsi narkoba.
Jaksa Kejati berencana menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah melakukan banding atas putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Jakpus kepada terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti.
Jaksa Tamalia Roza, yang ditemui usai persidangan, hari ini, mengatakan bahwa meskipun majelis hakim memutuskan Afriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tapi, dirinya mengaku menghargai keputusan tersebut.
“Apa yang menjadi keputusan hakim tidak boleh kami komentari, yang jelas kami menghargai keputusan tersebut. Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Tamalia menyatakan apa yang diungkapkan di persidangan hari ini berkelanjutan dengan persidangan atas terdakwa yang sama untuk kasus Narkoba yang saat ini sedang digelar setiap Selasa di PN Jakbar.
“Dalam persidangan tadi, majelis hakim secara jelas menyebutkan bahwa benar terdakwa mengkonsumsi narkoba, maka ini akan berpengaruh kepada persidangan di Jakarta Barat,” sebutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Rory Asmara Sagala, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut.
“Meskipun minimal 2/3 dari tuntutan yang diajukan terpenuhi, tapi kami akan tetap mengajukan banding, karena keluarga korban pada dasarnya tidak menerima keputusan ini,” ucap Rory.
Salah satu keluarga korban, Ria, yang merupakan kakak kandung dari korban meninggal, Akbar, mengancam tidak akan berhenti memperjuangkan hukuman yang setimpal untuk adiknya tersebut. “Kami ingin dia dihukum seumur hidup atau paling minimal 20 tahun penjara,” ujarnya sambil menangis.
Jaksa Kejati berencana menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah melakukan banding atas putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Jakpus kepada terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti.
Jaksa Tamalia Roza, yang ditemui usai persidangan, hari ini, mengatakan bahwa meskipun majelis hakim memutuskan Afriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tapi, dirinya mengaku menghargai keputusan tersebut.
“Apa yang menjadi keputusan hakim tidak boleh kami komentari, yang jelas kami menghargai keputusan tersebut. Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Tamalia menyatakan apa yang diungkapkan di persidangan hari ini berkelanjutan dengan persidangan atas terdakwa yang sama untuk kasus Narkoba yang saat ini sedang digelar setiap Selasa di PN Jakbar.
“Dalam persidangan tadi, majelis hakim secara jelas menyebutkan bahwa benar terdakwa mengkonsumsi narkoba, maka ini akan berpengaruh kepada persidangan di Jakarta Barat,” sebutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Rory Asmara Sagala, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut.
“Meskipun minimal 2/3 dari tuntutan yang diajukan terpenuhi, tapi kami akan tetap mengajukan banding, karena keluarga korban pada dasarnya tidak menerima keputusan ini,” ucap Rory.
Salah satu keluarga korban, Ria, yang merupakan kakak kandung dari korban meninggal, Akbar, mengancam tidak akan berhenti memperjuangkan hukuman yang setimpal untuk adiknya tersebut. “Kami ingin dia dihukum seumur hidup atau paling minimal 20 tahun penjara,” ujarnya sambil menangis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




