Kasus Korupsi PON, Deputi Kemenpora Mangkir Panggilan KPK
Rabu, 29 Agustus 2012 | 22:40 WIB
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut rencana hari ini ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasaan Perda No 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau.
"Djoko Pekik tidak hadir tanpa keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/8).
Oleh karena itu, lanjut Priharsa, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Seperti diketahui, Djoko Pekik dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukmas Abbas pada Rabu (29/8) ini.
Dalam kasus Riau, KPK awalnya menetapkan empat tersangka, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan KPK juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau.
Menurut rencana hari ini ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasaan Perda No 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau.
"Djoko Pekik tidak hadir tanpa keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/8).
Oleh karena itu, lanjut Priharsa, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Seperti diketahui, Djoko Pekik dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukmas Abbas pada Rabu (29/8) ini.
Dalam kasus Riau, KPK awalnya menetapkan empat tersangka, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan KPK juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




