Kasus Korupsi PON, Deputi Kemenpora Mangkir Panggilan KPK

Rabu, 29 Agustus 2012 | 22:40 WIB
SW
B
Sekretaris Menpora, Djoko Pekik.
Sekretaris Menpora, Djoko Pekik. (Antara)
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut rencana hari ini ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasaan Perda No 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue menembak Pekan Olahraga  Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau.

"Djoko Pekik tidak hadir tanpa keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/8).

Oleh karena itu, lanjut Priharsa, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang.

Seperti diketahui, Djoko Pekik dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukmas Abbas pada Rabu (29/8) ini.

Dalam kasus Riau, KPK awalnya menetapkan empat tersangka, yakni M Faisal  Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Kemudian, setelah  beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengungkapkan KPK juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon