Foke, Jokowi Janji Laporkan Dana Kampanye

Kamis, 30 Agustus 2012 | 16:49 WIB
RN
B
Penulis: Ronna Nirmala/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Joko Widodo dan Fauzi Bowo. FOTO: JG/ANTARA
Joko Widodo dan Fauzi Bowo. FOTO: JG/ANTARA
KPU DKI tidak akan melakukan audit terhadap pelaporan dana kampanye tersebut.

Meski tidak ada aturan yang mewajibkan bagi pasangan Cagub dan Cawagub DKI untuk melaporkan dana kampanye pada putaran kedua pemilukada, dua pasangan calon itu berjanji tetap melaporkan dana kampanyenya.

“Mereka mau melaporkan dengan sukarela seluruh pemasukan dan pengeluaran yang akan digunakan pada kampanye putaran kedua,” kata Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Suhartono, hari ini.

Sesuai dengan Peraturan KPU DKI no. 12 tahun 2010, dalam putaran kedua memang tidak diatur adanya kewajiban bagi pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye, seperti halnya yang wajib dilakukan pada putaran pertama.

Pada putaran kedua ini, penerimaan dana kampanye juga masih sama seperti putaran pertama, di mana sumbangan perorangan maksimal senilai Rp50 juta dan badan hukum maksimal senilai Rp350 juta.

Namun dalam rapat tertutup bersama yang digelar KPU DKI, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta dan tim sukses pasangan calon, KPU DKI menyarankan kepada dua pasangan calon agar tetap melaporkan dana kampanye dengan alasan akuntabilitas.

“Kita sarankan untuk dilaporkan, karena bagian dari akuntabilitas dan sebagai informasi kepada publik berapa yang mereka keluarkan,” ujar Suhartono.

Namun dari laporan itu, KPU DKI tidak akan melakukan audit terhadap pelaporan dana kampanye tersebut. “Karena tidak diwajibkan maka tidak ada audit. Jakarta itu berbeda karena di semua daerah, kecuali Jakarta, tidak ada putaran kedua, sehingga KPU tidak menyiapkan audit,” sebutnya.

Oleh karena itu, demi menghindari ketiadaan transparansi pelaporan dana yang diterima dan dikeluarkan, KPU DKI menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslu DKI Jakarta untuk menilai ada tidaknya pelanggaran pelaporan.

Selain menyerahkan kepada Panwaslu, KPU DKI juga melakukan cara lain untuk menjembatani adanya penggunaan dana yang berlebihan untuk putaran kedua tersebut. “Makanya kita atur untuk mengurangi penertiban alat peraga yang berlebihan, karena itu secara tidak langsung juga akan mengurangi budget yang dikeluarkan.”

Untuk itu, KPU DKI juga mengimbau kepada dua pasangan calon untuk melakukan kampanye yang sifatnya adalah dimitatif, dengan maksud kampanye yang dilakukan adalah berfokus kepada hal-hal yang menjadi substansi dalam pemaparan visi dan misi. Bukan, kepada cara-cara yang akan memperbesar budget pengeluaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon