Kejagung: Marwan Effendy Bersih
Jumat, 31 Agustus 2012 | 15:44 WIB
Akun @Triomacan2000 menuduh Marwan Effendy mengambil barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp500 miliar.
Tim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak terbukti menggelapkan barang bukti sebagaimana yang dituduhkan akun twitter atas nama Ade Ayu S (TrioMacan2000), atau lebih dikenal @TrioMacan2000.
"Semuanya beres tidak ada masalah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, ketika dikonfirmasi wartawan terkait status Marwan, di Jakarta, hari ini
Darmono mengatakan tim klarifikasi sudah melakukan pemeriksaan pada rekening BRI yang disita dan jaksa penuntut umum yang kala itu menangani kasus BRI. "Hasil pemeriksaan nanti kami serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kan kami harus fair," ungkap dia.
Menurut Darmono, KPK akan berpendapat sama mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung. "Ini hasil pemeriksaan menyeluruh dan pemeriksaan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan)," tandas dia.
Akun @Triomacan2000 sebelumnya menuduh Marwan mengambil barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp500 miliar. Atas tuduhan itu, Marwan kemudian melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena @Triomacan2000 diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 127 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Tim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy tidak terbukti menggelapkan barang bukti sebagaimana yang dituduhkan akun twitter atas nama Ade Ayu S (TrioMacan2000), atau lebih dikenal @TrioMacan2000.
"Semuanya beres tidak ada masalah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, ketika dikonfirmasi wartawan terkait status Marwan, di Jakarta, hari ini
Darmono mengatakan tim klarifikasi sudah melakukan pemeriksaan pada rekening BRI yang disita dan jaksa penuntut umum yang kala itu menangani kasus BRI. "Hasil pemeriksaan nanti kami serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kan kami harus fair," ungkap dia.
Menurut Darmono, KPK akan berpendapat sama mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung. "Ini hasil pemeriksaan menyeluruh dan pemeriksaan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan)," tandas dia.
Akun @Triomacan2000 sebelumnya menuduh Marwan mengambil barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp500 miliar. Atas tuduhan itu, Marwan kemudian melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena @Triomacan2000 diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 127 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




