15 Tahun Mengabdi, Penasihat Wadah Pegawai KPK Mundur
Jumat, 13 November 2020 | 10:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK), Nanang Farid Syam memutuskan mengundurkan diri sebagai pegawai lembaga antikorupsi. Nanang telah mengabdi di KPK selama sekitar 15 tahun, terutama di Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Pengunduran diri Nanang dibenarkan Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo Harahap.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus Penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Yudi tak mengetahui secara pasti alasan Nanang memutuskan mengundurkan diri. Namun, secara pribadi, Yudi berharap Nanang terus bekerja di KPK.
"Tadi saya sempat bertemu dengan yang bersangkutan dan berbincang mengenai pengunduran dirinya. Sebenarnya kami berharap yang bersangkutan tetap bekerja di KPK," katanya.
Yudi mewakili para pegawai KPK lainnya berterima kasih atas jasa dan pengabdian Nanang selama 15 tahun terakhir di KPK, terutama dalam membangun jaringan antikorupsi. Yudi berharap Nanang dapat terus berjuang memberantas korupsi di manapun nantinya mengabdi.
"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Nanang mengaku memutuskan mengundurkan diri dan tak lagi bekerja di KPK terhitung pada 16 Desember 2020. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan 15 tahun dirinya bekerja sebagai pegawai KPK.
"Insyaallah ini kan hanya soal momentum saja. Insyaallah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan (pengunduran diri) kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang.
Nanang mengaku sudah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat kepada pimpinan KPK. Selain itu, Nanang juga sudah menyampaikan secara lisan mengenai keputusannya kepada atasannya, Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko. Keada Sujanarko, Nanang mengaku memilih rehat sejenak setelah nantinya tak lagi bekerja di KPK.
"Iya karena saya keluarnya 16 Desember, jadi tunaikan dulu kewajiban-kewajiban, tentu administrasi apa yang menjadi tanggung jawab saya selesaikan dulu. Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga melamar ke mana-mana. Paling main dulu sama anak," katanya.
Nanang mengatakan terdapat banyak pertimbangan yang membuatnya memutuskan diri dari KPK. Salah satunya lantaran perubahan yang terjadi di internal KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," katanya.
Secara pribadi, Nanang mengakui banyak perubahan yang terjadi setelah berlakunya revisi UU KPK. Dikatakan, dirinya saat ini bekerja dengan suasana yang tidak pasti. Selain soal ketidakpastian, Nanang mengatakan, kinerja KPK dalam memberantas korupsi saat ini jauh dari yang diharapkan dirinya maupun masyarakat.
"Ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang tidak ada aktivitas mungkin dramanya juga, tapi ini bersambung dengan Covid segala macem kita itu jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan webinar-webinar saja kan," katanya.
Nanang bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah revisi UU KPK berlaku. Sejak awal 2020, KPK mencatat terdapat 34 pegawai yang mengundurkan diri dengan alasan beragam, termasuk karena berlakunya UU KPK. Salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang terakhir menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.
Nanang mengatakan, di Direktorat PJKAKI, dirinya bukan yang pertama yang memutuskan mengundurkan diri. Terdapat empat orang yang memutuskan mundur. Nanang berharap tidak ada lagi pegawai KPK yang mengundurkan diri.
"Saya berharap teman-teman di dalam tetap berikhtiar ya sesuai dengan kapasitas masing-masing. Karena pilihan berjuang itu pilihan masing-masing. Soal tempat, waktu, itu kita tinggal menjalani saja. Karena saya yakin yang membedakan teman-teman KPK dengan kapasitas mereka ya integritas. Jadi, modal pegawai KPK ya integritas. Saya berharap mereka yang masih bertahan, kuat," harapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




