Operasi Yustisi, Aparat Jaring 4.029 Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 15 November 2020 | 17:53 WIB
JL
FH
Penulis: John Lori | Editor: FER
Ilustrasi operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19.
Ilustrasi operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. (Antara)

Palu, Beritasatu.com - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan TNI-Polri menjaring 4.029 pelanggar pada pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Sejak dilaksanakan 19 Oktober hingga 11 November 2020, pelanggar yang terjaring sebanyak 4.029 orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulteng, Mohamad Nadir, Minggu (15/11/2020).

Nadir mengatakan para pelanggar yang terjaring tersebut, sebanyak 1.731 orang diberi teguran lisan, 1.444 orang sanksi teguran tertulis dan 854 orang diberi sanksi sosial.

"Selain diberikan sanksi, kami juga melakukan pembinaan diantaranya pembagian masker agar masyarakat sadar menggunakan masker," ujarnya.

Menurut Nadir, tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah cukup bagus namun perlu ditingkatkan melalui pembinaan dan sosialisasi oleh Satgas baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Sesuai realtime BNPB mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan fakta tingkat kepatuhan masyarakat Sulteng memakai masker baru 78 persen dan kepatuhan jaga jarak 75 persen.

Di era adaptasi kebiasaan baru, masyarakat bisa beraktivitas kembali secara produktif, namun tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

"Sesuai pesan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, vaksin terbaik saat ini untuk meredam penyebaran Covid-19 adalah menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon