KPK Geledah Kantor KLH

Kamis, 13 Januari 2011 | 17:05 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Mencari bukti penyuapan yang dilakukan Walikota Bekasi agar mendapatkan Piala Adipura.

Kantor Kementerian Lingkungan Hidup hari ini didatangi sejumlah penyidik KPK. Para pemberantas koruptor itu melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dugaan suap yang dilakukan Walikota Bekasi Mochtar Mochammad untuk untuk memenangkan Piala Adipura tahun 2010.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, penggeledahan dilakukan sejak siang. Johan mengaku belum mendapatkan kabar hasil penggeledahan tersebut karena petugas belum selesai melakukan tugasnya. "Ada tim yang melakukan penggeledahan (di Kantor KLH)," katanya saat dikonfirmas

 
KPK, pada 15 November lalu menetapkan Mochtar Mochammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahan sekitar satu bulan kemudian. Tujuh kasus yang berbeda menjeratnya. Salah satu di antara kasus tersebut adalah dugaan melakukan suap terhadap pejabat Kementerian Lingkungan Hidup agar memenangkan Kota Bekasi dalam pemilihan Adipura tahun 2010.
 
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan berapa jumlah suap yang dilakukan oleh Mochtar agar bisa membawa Piala Adipura ke kota Bekasi.  Saat menetapkan sebagai tersangka, salah satu pimpinan KPK, Bibit S Riyanto mengatakan, uang suap tersebut berasal dari "iuran" kepala dinas dan camat di Kota Bekasi. Mochtar disebutnya mengeluarkan perintah agar kepala dinas dan camat mengumpulkan dana yang digunakan agar Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura
 
Selain diduga menyuap pejabat KLH, Mochtar juga diduga menyuap pejabat BPK Jawa Barat dengan tujuan agar laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian. Dalam perkara ini, Mochtar tidak sendirian karena tiga anak buahnya sudah terlebih dahulu dijadikan pesakitan dan telah divonis bersalah bersama dua pejabat BPK Jawa Barat.
 
Masih berkitan dengan suap, Mochtar juga diduga melakukan suap berkaitan dengan pengesahan APBD tahun 2010. Modus hampir sama dengan suap Piala Adipura, Mochtar meminta dana partisipasi sebesar dua persen dari anggaran proyek beberapa dinas yang kemudian diberikan ke anggota DPRD agar proses pengesahan APBD 2010 disahkan dengan cepat.
 
 Tidak hanya itu, selaku walikota, Mochtar juga diduga melakukan menyelewengkan penggunaan  dana kegiatan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut adalah yang seharusnya digunakan dana kegiatan dialog walikota dengan tokoh masyarakat pada tahun 2007. Mochtar diduga melakukan mark up dan membuat laporan pertanggungan jawab fiktif
 
Berdasarkan laporan Cinta Indonesia Cinta KPK (CICAK) wilayah Bekasi, Mochtar juga diduga melakukan korupsi dalam proyek revitalisasi  Pasar Baru Bekasi. Mochtar diduga melakukan penggelembungan dana proyek dan penunjukan langsung kontraktor pembangunan pasar tersebut. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon