Mahfud: Hukum Indonesia Terlalu Gampang Memasukkan Orang ke Penjara

Jumat, 27 November 2020 | 17:29 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardy | Editor: YUD
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Menko Polhukam Mahfud MD menilai praktik hukum di negara ini terlalu mudah untuk memasukkan orang ke penjara. Padahal hakikat keberadaan hukum adalah mencapai perdamaian.

"Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Ia menjelaskan hukum harus memiliki hati nurani. Hukum bukan alat memenangkan persaingan, tapi untuk mencapai kedamaian. Dia melihat sistem hukum Indonesia sedikit-sedikit memasukkan orang ke penjara.

"Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya," ujar Mahfud.

Mahfud menceritakan, salah satu kasus, di mana ada orang ketemu semangka di pinggir jalan, kemudian dia makan, ternyata punya orang. Tapi akibatnya orang itu dihajar, dipermalukan, dilaporkan ke polisi, dan diproses di polisi. Kasus lainnya adalah kasus Mpok Minah di Purwokerto. Mpok Minah dituduh mencuri barang senilai Rp 2.500. Kemudian diajukan ke pengadilan dan hakimnya Pak Lukmono sampai menangis. Atas kesalahannya, hakim yang membayar denda atas barang yang diambil.

Dia mendorong agar para penegak hukum dan proses peradilan supaya mengedepankan proses restorative justice atau keadilan restoratif. Prinsip ini akan mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.

"Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud melihat Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang telah mulai menerapkan konsep keadilan restoratif ini. Saat ini sudah banyak diterapkan terutama terhadap ancaman pidana dibawah 5 tahun dan denda di bawah Rp 2,5 juta. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon