Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha Tommy Sumardi untuk dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Tommy terbukti menjadi perantara suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.
"Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dalam menuntut Tommy, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Tommy tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Tommy telah mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, dan Tommy sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya. Untuk itu, Jaksa meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tommy untuk menjadi JC.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," kata Jaksa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu serta USD 150 ribu untuk Brigjen Prasetijo. Suap kepada dua jenderal kepolisian itu diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice NCB-Interpol Polri. Hal ini dilakukan, lantaran Djoko Tjandra yang buron sejak 2009 ingin masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PK MA yang menghukumnya 2 tahun pidana penjara dalam perkara korupsi cessie Bank Bali.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com