Kasus Pelanggaran Pilkada di Sulteng Didominasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Kamis, 17 Desember 2020 | 10:55 WIB
JL
JM
Penulis: John Lory | Editor: JEM
Ilustrasi pilkada.
Ilustrasi pilkada. (Antara)

Palu, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan, kasus-kasus pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di daerah ini, didominasi pelanggaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mencapai 72,97 persen dari jumlah kasus yang terjadi.

"Sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar 18,92 persen dan pelanggaran dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 8,11 persen," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Jainaz, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan klasifikasi jenis pelanggarannya maka pelanggaran etik 2,04 persen, pelanggaran administrasi 28,57 persen, pelanggaran berkategori pidana 5,44 persen dan 63,95 persen lagi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Sedangkan berdasarkan kategori terlapor, baik laporan yang masuk maupun temuan, terdapat 16 kasus menyeret kepala desa, enam kasus menyeret kepala daerah, 19 kasus menyeret penyelenggara pemilihan, satu kasus menyeret oknum anggota Polri, dan terbanyak 73 kasus menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN).

Selanjutnya, kata dia, lima kasus menyeret warga biasa, dua kasus menyeret tim kampanye, 16 kasus menyeret pasangan calon dan 45 kasus masuk sebagai kategori lain-lain.

Jamrin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani dugaan pelanggaran politik uang di Kabupaten Sigi dan Poso.

"Di Sigi itu dugaan politik uang, ada tiga amplop yang ditemukan di Kecamatan Palolo. Begitu juga di Poso sedang kita dalami," ujarnya. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon