DPP Organda Pertanyakan Kewajiban Rapid Test Keluar-Masuk Jakarta

Kamis, 17 Desember 2020 | 22:20 WIB
TD
JS
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: JAS
Ilustrasi tes cepat Covid-19.
Ilustrasi tes cepat Covid-19. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta, Beritasatu.com - DPP Organda mempertanyakan teknis pengecekan rapid test antigen bagi pengguna transportasi jalur darat yang keluar-masuk Jakarta selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Sekretaris Jenderal DPP Organda, Ateng Aryono menyoroti, soal mekanisme angkutan umum darat yang notabene tidak semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara.

"Mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Angkutan umum berbasis pelat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing. Lantas bagaimana kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan?" ujar Ateng dalam keterangan resmi, Kamis (17/12/2020).

Dia mempertanyakan juga terkait metode pengecekan hasil rapid test antigen. "Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan, dan ekses lain," imbuh Ateng.

Ateng Aryono menegaskan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring.

Lebih jauh, Ateng mempertanyakan, pengecekan untuk kendaraan pribadi.

"Berangkat dari PSBB kemarin rasanya agak sulit implementasinya. Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per wilayah, atau bagaimana? Belum lagi banyak angkutan umum ilegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas," tandasnya

Menurut Ateng Aryono, ketika rapid test diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan bagi calon penumpang. Para calon penumpang yang melakukan pergerakan dapat dipastikan orang yang benar-benar terpaksa atau butuh melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu, pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan rapid test.

"Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat," harap Ateng



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon