Polisi Bentuk Tim Khusus Seliki Kematian Jaya Komara
Jumat, 14 September 2012 | 17:14 WIB
Informasinya, volume jantung dua kali lipat dari keadaan normal.
Kematian Jaya Komara di sel tahanan Polres Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/9), membuat sibuk Mabes Polri. Kantor yang bermarkas di Trunojoyo, Jaksel itu pun segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim khusus tersebut terdiri dari penyidik Bareskrim dan Propam untuk menyelidiki kematian bos Koperasi Langit Biru itu. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 orang tahanan. Di antaranya, rekan satu sel almarhum bernama Tito, M Nazarudin, Siregar, dan Fahmi.
Juga ikut diperiksa anggota Polres setempat antara lain Briptu Riki dan Bripka Damiri. "Langkah-langkah yang telah dilakukan termasuk visum kepada almarhum. Berdasarkan fakta dipastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan dan korban masih berkomunikasi dengan rekan-rekannya sampai Kamis (13/9) pukul 03.30 sebelum ditemukan meninggal," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, hari ini.
Setelah ngobrol, setelah itu yang bersangkutan tertidur dengan posisi terlentang dengan tangan direbahkan di kanan dan kiri. "Dari hasil otopsi, itu serangan jantung. Informasinya volume jantung dua kali lipat dari keadaan normal. Ada kelainan. Ini keterangan sementara, tapi secara tertulis hasil otopsi belum diperoleh," tambah Boy.
Dalam proses penyidikan, Boy menceritakan, polisi telah menyita sejumlah sawah di Kuningan, Jawa Barat dan polis asuransi senilai Rp640 juta milik saudara almarhum.
Kepada mereka yang menjadi korban koperasi milik Jaya dipersilakan untuk berkoordinasi melalui perwakilannya karena mereka diberi kesempatan mengikuti perkembangan penyelidikan. Tetapi mereka harus menunggu proses peradilan berlangsung untuk mendapatkan aset mereka kembali.
Seperti diberitakan, kematian Jaya tak membuat polisi menutup buku dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang terjadi di Koperasi Langit Biru. Pasalnya, ada tersangka lain dalam kasus ini yang tak lain adalah istri kedua Jaya yang berinisial TI.
Koperasi Langit Biru, semula bernama PT Trasindo Jaya Komara, berdiri sejak Januari 2011. Salah satunya kegiatan usahanya adalah pengelolaan daging dan kerja sama dengan 62 pemasok daging sapi.
Sebelum berbentuk badan hukum, koperasi ini telah memutar uang dana nasabahnya sebesar Rp6 triliun. Pengelola menggunakan sistem arisan daging bermotif multilevel marketing. Jumlah nasabah koperasi diperkirakan mencapai 125 ribu orang.
Koperasi ini gagal memenuhi kewajiban pada anggotanya yakni pada berupa bonus keuntungan usaha pada Juni lalu. Sejak saat itu Jaya Komara menghilang. Dia dijadikan buron dan telah dicekal hingga akhirnya ditangkap dan meninggal.
Kematian Jaya Komara di sel tahanan Polres Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/9), membuat sibuk Mabes Polri. Kantor yang bermarkas di Trunojoyo, Jaksel itu pun segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim khusus tersebut terdiri dari penyidik Bareskrim dan Propam untuk menyelidiki kematian bos Koperasi Langit Biru itu. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 orang tahanan. Di antaranya, rekan satu sel almarhum bernama Tito, M Nazarudin, Siregar, dan Fahmi.
Juga ikut diperiksa anggota Polres setempat antara lain Briptu Riki dan Bripka Damiri. "Langkah-langkah yang telah dilakukan termasuk visum kepada almarhum. Berdasarkan fakta dipastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan dan korban masih berkomunikasi dengan rekan-rekannya sampai Kamis (13/9) pukul 03.30 sebelum ditemukan meninggal," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, hari ini.
Setelah ngobrol, setelah itu yang bersangkutan tertidur dengan posisi terlentang dengan tangan direbahkan di kanan dan kiri. "Dari hasil otopsi, itu serangan jantung. Informasinya volume jantung dua kali lipat dari keadaan normal. Ada kelainan. Ini keterangan sementara, tapi secara tertulis hasil otopsi belum diperoleh," tambah Boy.
Dalam proses penyidikan, Boy menceritakan, polisi telah menyita sejumlah sawah di Kuningan, Jawa Barat dan polis asuransi senilai Rp640 juta milik saudara almarhum.
Kepada mereka yang menjadi korban koperasi milik Jaya dipersilakan untuk berkoordinasi melalui perwakilannya karena mereka diberi kesempatan mengikuti perkembangan penyelidikan. Tetapi mereka harus menunggu proses peradilan berlangsung untuk mendapatkan aset mereka kembali.
Seperti diberitakan, kematian Jaya tak membuat polisi menutup buku dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang terjadi di Koperasi Langit Biru. Pasalnya, ada tersangka lain dalam kasus ini yang tak lain adalah istri kedua Jaya yang berinisial TI.
Koperasi Langit Biru, semula bernama PT Trasindo Jaya Komara, berdiri sejak Januari 2011. Salah satunya kegiatan usahanya adalah pengelolaan daging dan kerja sama dengan 62 pemasok daging sapi.
Sebelum berbentuk badan hukum, koperasi ini telah memutar uang dana nasabahnya sebesar Rp6 triliun. Pengelola menggunakan sistem arisan daging bermotif multilevel marketing. Jumlah nasabah koperasi diperkirakan mencapai 125 ribu orang.
Koperasi ini gagal memenuhi kewajiban pada anggotanya yakni pada berupa bonus keuntungan usaha pada Juni lalu. Sejak saat itu Jaya Komara menghilang. Dia dijadikan buron dan telah dicekal hingga akhirnya ditangkap dan meninggal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




