Yohanes Woworuntu ajukan PK
Rabu, 23 Februari 2011 | 13:28 WIBBebasnya Romli Atmasasmita dijadikan bukti baru pengajuan PK oleh terpidana kasus Sisminbakum itu.
Terpidana kasus korupsi Sisminbakum Yohanes Woworuntu mengajukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus Sisminbakum dan membayar uang pengganti Rp 378 miliar.
"Pelaku utamanya [Romli Atmasasmita] bebas. Enggak ada kerugian negara. Ini pendzaliman," kata Yohanes di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Suwaryoso, kuasa hukum Yohanes menjelaskan pelaku utama kasus Sisminbakum adalah Romli, maka kliennya seharusnya juga dinyatakan bebas karena dalam putusan Mahkamah Agung dijerat dengan pasal turut serta.
Menurut Suwaryoso, pihak akan menjadikan dua putusan Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, sebagai bukti baru [novum] untuk mengajukan peninjauan kembali. Dalam dua putusan itu biaya akses Sisminbakum dinyatakan bukan uang negara tapi masuk dalam penguasaan negara. Sedangkan Syamsuddin tetap dinyatakan bersalah karena dia mengembalikan uang Rp 66 juta kepada Kejaksaan.
"Kalau [Syamsuddin] tidak mengembalikan maka tidak bersalah. Dianggap menikmati," kata Suwaryoso yang mendampingi Yohanes di PN Jakarta Selatan.
Selain putusan Mahkamah Agung, lampiran keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie di Kejaksaan Agung mengenai Sisminbakum juga diajukan oleh tim kuasa hukum Yohanes. Lampiran itu, kata Suwaryoso menjelaskan awal Sisminbakum yang disetujui oleh pemerintah. "Tidak ada korupsinya," katanya.
"Pelaku utamanya [Romli Atmasasmita] bebas. Enggak ada kerugian negara. Ini pendzaliman," kata Yohanes di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Suwaryoso, kuasa hukum Yohanes menjelaskan pelaku utama kasus Sisminbakum adalah Romli, maka kliennya seharusnya juga dinyatakan bebas karena dalam putusan Mahkamah Agung dijerat dengan pasal turut serta.
Menurut Suwaryoso, pihak akan menjadikan dua putusan Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, sebagai bukti baru [novum] untuk mengajukan peninjauan kembali. Dalam dua putusan itu biaya akses Sisminbakum dinyatakan bukan uang negara tapi masuk dalam penguasaan negara. Sedangkan Syamsuddin tetap dinyatakan bersalah karena dia mengembalikan uang Rp 66 juta kepada Kejaksaan.
"Kalau [Syamsuddin] tidak mengembalikan maka tidak bersalah. Dianggap menikmati," kata Suwaryoso yang mendampingi Yohanes di PN Jakarta Selatan.
Selain putusan Mahkamah Agung, lampiran keterangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie di Kejaksaan Agung mengenai Sisminbakum juga diajukan oleh tim kuasa hukum Yohanes. Lampiran itu, kata Suwaryoso menjelaskan awal Sisminbakum yang disetujui oleh pemerintah. "Tidak ada korupsinya," katanya.
Harus dibebaskan
Yohanes merupakan eks Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, mitra Departemen Hukum dan HAM yang mengelola Sisminbakum. Dalam perjalanannya, PT Sarana mengutip biaya akses sebesar Rp 1,3 juta.
Yohanes merupakan eks Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, mitra Departemen Hukum dan HAM yang mengelola Sisminbakum. Dalam perjalanannya, PT Sarana mengutip biaya akses sebesar Rp 1,3 juta.
Biaya ini dinilai memberatkan oleh pihak notaris dan kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Dalam penyelidikan, ejaksaan menganggap uang itu seharusnya masuk ke pendapatan negara dan bukan malah dibagi-bagikan ke PT Sarana, koperasi Departemen Hukum dan Ham serta ke bagian Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM.
Perkara ini pun bergulir dan kini menjerat mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra dan eks Komisaris PT Sarana Hartono Tanoesoedibjo.
Suwaryoso berpendapat seharusnya Yusril dan Hartono dibebaskan karena Romli dinyatakan tidak bersalah. "Perbuatan turut sertanya gugur," katanya.
Besarnya uang pengganti Rp 378 miliar yang ditanggung oleh Yohanes, lanjut Suwaryoso harus dihapuskan karena tidak ada kerugian negara.
Besarnya uang pengganti Rp 378 miliar yang ditanggung oleh Yohanes, lanjut Suwaryoso harus dihapuskan karena tidak ada kerugian negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




