Berkas Istri Jaya Komara Dilimpahkan Pekan Depan

Rabu, 19 September 2012 | 17:56 WIB
AN
B
Penulis: Antara/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Seorang ibu anggota koperasi Langit Biru menunjukkan kartu tanda keanggotaan koperasi Langit Biru, di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. FOTO: ANTARA
Seorang ibu anggota koperasi Langit Biru menunjukkan kartu tanda keanggotaan koperasi Langit Biru, di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. FOTO: ANTARA
Kasus Jaya Komara dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Mabes Polri menyatakan berkas perkara istri Pengelola Koperasi Langit Biru Jaya Komara, Testiawati, pekan depan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara diharapkan tuntas minggu depan ditargetkan selesai, sambil Testiawati akan melakukan persalinan dan berkasnya dilimpahkan minggu depan sedangkan untuk Jaya Komara dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, hari ini.

Testiawati yang saat ini sedang hamil dijadwalkan pekan depan bersalin. Untuk itu, akan dilakukan pembantaran. "Tapi belum ditentukan kapan mulai dilakukan pembantaran tersebut, ujarnya.

Sejauh ini, menurut Boy, penyidikan berjalan dan jumlah saksi yang dimintai keterangan sudah 88 orang. Kemudian dilakukan serangkaian penyitaan barang bukti, sebanyak ada 40 kali.

"Di antaranya uang senilai Rp110 juta, emas senilai Rp15 juta, mobil, empat unit truk, 30 sertifikat dan akte jual beli, antara lain tanah dan rumah di Perum Telaga Lestari senilai Rp600 juta," kata Boy.

Selain itu, Boy memaparkan, ada sepuluh bidang sawah seluas 5.300 meter persegi di Banten, rumah di kawasan Kuningan dengan nilai sekitar Rp400 juta, empat kantor Koperasi Langit Biru, rekening asuransi senilai Rp700 juta dan sebidang lahan di Serpong, Tangerang.

"Kemudian rencana dari beberapa pemeriksaan yang dilakukan termasuk dari saksi ahli pencucian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Sementara itu, soal hasil dari visum pihak RSCM yang dipimpin dari ahli forensik Zuhazmar Samsul, Boy mengungkapkan, disimpulkan Jaya Komara meninggal akibat penyakit jantung.

Almarhum Jaya Komara dan istrinya ditangkap dan ditetapkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga melakukan penggelapan uang nasabah sebanyak Rp6 triliun dari ratuasan anggota yang terdaftar pada Koperasi Langit Biru, Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon