Setidaknya tiga hal tak didalami majelis hakim kasus Antasari
Kamis, 14 April 2011 | 10:50 WIBKomisi Yudisial membuat kami tambah yakin bahwa kasus Antasari sepenuhnya sebuah rekayasa -- Muhammad Assegaf.
Jadi apa yang ditemukan oleh Komisi Yudisial sehingga komisi ini akan memeriksa para hakim yang mengadili Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Nazruddin Zulkarnaen, direktur PT Putra Rajawali Banjaran?
Ketua KY Erman Suparman tak mengatakannya kepada para wartawan. Ia hanya mengatakan, "setelah semua bukti-bukti dan indikasi-indikasi sudah dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas," baru KY akan memeriksa para hakim tersebut (lihat "KY akan periksa hakim kasus Antasari", Hukum, edisi 13 April)
Yang sedikit memberikan penjelasan adalah juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar. Kepada Jakarta Post Asep menyebutkan beberapa indikasi yang menyebabkan KY akan melakukan pemeriksaan para hakim kasus Antasari.
Menurut Asep, ada hal-hal yang perlu didalami, namun para hakim pengadilan kasus Antasari tak melakukannya.
Pertama, investigasi polisi menyimpulkan bahwa korban ditembak dari jarak dekat. Tapi menurut ahli forensik, Mun’im Idris, yang memvisum korban, korban ditembak dari jarak jauh.
Kedua, ditemukan SMS di telepon seluler korban, berisi ancaman terhadap korban. Menurut polisi SMS tersebut datang dari Antasari. Ini djadikan bukti oleh polisi bahwa Antasari mempuyai alasan kuat untuk membunuh korban.
Namun di persidangan seorang ahli teknologi informasi mengatakan bahwa SMS tersebut palsu. Hal ini juga tak diusut oleh majelis hakim kasus ini.
Ketiga, salah seorang terpidana dalam kasus ini, bekas kapolres, Komisaris Polisi Wiliardi Wizar, di depan sidang pengadilan menyatakan bahwa ia oleh atasannya diminta memberikan kesaksian yang memberatkan Antasari. Kata Asep juru bicara KY itu, hal ini tak didalami oleh majelis hakim.
Maka tim pembela Antasari merasa mendapat dukungan, karena mereka merencanakan mengajukan peninjauan kembali perkara, setelah upaya banding dan kasasi ditolak.
"Komisi Yudisial membuat kami tambah yakin bahwa kasus Antasari sepenuhnya sebuah rekayasa," kata Muhammad Assegaf, anggota tim pembela Antasari kepada Jakarta Post. Antasari kini meringkuk dalam penjara. Majelis hakim memvonis terdakwa ini 18 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




