Neneng Ngotot Penangkapan oleh KPK Tidak Sah

Senin, 24 September 2012 | 16:48 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Didit Sidarta | Editor: B1
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/JAKARTA GLOBE
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/JAKARTA GLOBE
"Surat pemberitahuan itu wajib hukumnya. Dan di sinilah kontrol pra-peradilan," kata Andryawal."

Andryawal selaku kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk  menjerat kliennya.

Menurutnya penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan  Transmigrasi itu hanya berdasarkan keterangan Yulianis.

"Dalam struktur organisasi PT Anugrah Nusantara tidak ada nama ibu Neneng sebagai direktur keuangan," kata Andryawal, yang ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, Senin (24/9).

Menurut Andryawal, KPK tidak menyerahkan  bukti yang menjelaskan status pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan  PT Anugrah Nusantara, serta tidak ada surat tembusan kepada pihak keluarga Neneng yang memberitahukan terkait penangkapan dan penahanan itu.

"Surat pemberitahuan itu wajib hukumnya. Dan di sinilah kontrol pra-peradilan," kata Andryawal.

Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan  terhadap dirinya tidak sah. Itu karena dalam surat perintah penangkapan  dan penahanan mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.

Dalam  surat penangkapan disebut pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT  Anugrah. Tapi didalam surat penanahanan, pekerjaan Neneng  adalah ibu  rumah tangga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon