Neneng Ngotot Penangkapan oleh KPK Tidak Sah
Senin, 24 September 2012 | 16:48 WIB
"Surat pemberitahuan itu wajib hukumnya. Dan di sinilah kontrol pra-peradilan," kata Andryawal."
Andryawal selaku kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kliennya.
Menurutnya penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu hanya berdasarkan keterangan Yulianis.
"Dalam struktur organisasi PT Anugrah Nusantara tidak ada nama ibu Neneng sebagai direktur keuangan," kata Andryawal, yang ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Menurut Andryawal, KPK tidak menyerahkan bukti yang menjelaskan status pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, serta tidak ada surat tembusan kepada pihak keluarga Neneng yang memberitahukan terkait penangkapan dan penahanan itu.
"Surat pemberitahuan itu wajib hukumnya. Dan di sinilah kontrol pra-peradilan," kata Andryawal.
Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah. Itu karena dalam surat perintah penangkapan dan penahanan mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.
Dalam surat penangkapan disebut pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah. Tapi didalam surat penanahanan, pekerjaan Neneng adalah ibu rumah tangga.
Andryawal selaku kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kliennya.
Menurutnya penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu hanya berdasarkan keterangan Yulianis.
"Dalam struktur organisasi PT Anugrah Nusantara tidak ada nama ibu Neneng sebagai direktur keuangan," kata Andryawal, yang ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Menurut Andryawal, KPK tidak menyerahkan bukti yang menjelaskan status pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, serta tidak ada surat tembusan kepada pihak keluarga Neneng yang memberitahukan terkait penangkapan dan penahanan itu.
"Surat pemberitahuan itu wajib hukumnya. Dan di sinilah kontrol pra-peradilan," kata Andryawal.
Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah. Itu karena dalam surat perintah penangkapan dan penahanan mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.
Dalam surat penangkapan disebut pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah. Tapi didalam surat penanahanan, pekerjaan Neneng adalah ibu rumah tangga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




