Komisaris Bhakti Investama Bantah Terlibat Suap Pegawai Pajak
Senin, 24 September 2012 | 18:37 WIB
Antonius membantah kenal dengan dua terdakwa dalam kasus ini yaitu, Tommy dan James.
Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, membantah terlibat penyuapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno terkait pengurusan kelebihan pajak PT Bhakti Investama.
Hal itu dikatakan Antonius Z Tonbeng ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pajak PT Bhakti Investama dengan terdakwa James Gunardjo, Senin (24/9).
"Tidak pernah berkomunikasi lewat telepon genggam mengenai surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB)," kata Antonius.
Antonius membantah kenal dengan dua terdakwa dalam kasus ini yaitu, Tommy dan James.
Anggota Majelis Hakim, Sudjatmiko, meminta Antonius untuk melihat baik-baik wajah James yang duduk di kursi terdakwa.
"Pernah lihat di koran tetapi tidak kenal," kata Antonius.
Karena tetap membantah mengenal sosok James dan Tommy, Sudjatmiko mengingatkan Antonius untuk mengatakan hal yang sebenarnya.
Terlebih, kata Sudjatmiko, dalam sidang sebelumnya dimana Tommy duduk sebagai saksi, Tommy mengatakan pernah bertemu dengan seseorang bernama Anton, panggilan Antonius.
"Ada nama lain di Bhakti yang namanya Anton?" tanya Sudjatmiko, dan dijawab tidak tahu oleh Antonius.
Tak kunjung mengakui keterlibatannya dalam peristiwa suap ini, Jaksa Penuntut Umum KPK terpaksa memutar rekaman pembicaraan antara dua orang yang diduga James dengan Antonius.
Jaksa memutar rekaman pembicaraan James dan Antonius tanggal 5 Juni 2012. Di situ, Antonius memberitahu James bahwa ia sudah menyiapkan uang Rp350 juta untuk diberikan kepada Tommy sebagai imbalan karena telah membantu mengurus kelebihan pajak PT Bhakti Investama.
"Cek atau ambil sendiri. Saya sudah siapkan Rp350 juta," kata pemilik suara yang diduga Antonius.
"Kalau tidak keburu ya ambil ceknya saja nggak masalah. Kalau ambil cek di ruangan bapak?" kata orang yang diduga James.
"Ya, nanti," jawab Antonius.
Terhadap rekaman pembicaraan tersebut, Antonius mengaku itu bukanlah suaranya. Antonius juga membantah jika ia pemilik nomor telepon yang sudah disadap KPK tersebut.
Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih mempertanyakan apakah Jaksa sudah meneliti kebenaran suara percakapan tersebut adalah milik Antonius dan James.
Jaksa KPK menjelaskan pihaknya sudah mengambil contoh suara Antonius dan sudah memanggil saksi ahli untuk meneliti apakah contoh suara Antonius dan rekaman cocok.
Dalam surat dakwaan staf pembukuan PT Agis Tbk, James Gunarjo, Komisaris independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng disebut ikut menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno.
James baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Antonius memberikan sesuatu berupa uang Rp 280 juta ke Tommy Hindratno.
Pemberian tersebut, dilakukan karena Tommy telah memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak atas klaim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar pajak (restitusi) PT Bhakti Investama.
Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, membantah terlibat penyuapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno terkait pengurusan kelebihan pajak PT Bhakti Investama.
Hal itu dikatakan Antonius Z Tonbeng ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pajak PT Bhakti Investama dengan terdakwa James Gunardjo, Senin (24/9).
"Tidak pernah berkomunikasi lewat telepon genggam mengenai surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB)," kata Antonius.
Antonius membantah kenal dengan dua terdakwa dalam kasus ini yaitu, Tommy dan James.
Anggota Majelis Hakim, Sudjatmiko, meminta Antonius untuk melihat baik-baik wajah James yang duduk di kursi terdakwa.
"Pernah lihat di koran tetapi tidak kenal," kata Antonius.
Karena tetap membantah mengenal sosok James dan Tommy, Sudjatmiko mengingatkan Antonius untuk mengatakan hal yang sebenarnya.
Terlebih, kata Sudjatmiko, dalam sidang sebelumnya dimana Tommy duduk sebagai saksi, Tommy mengatakan pernah bertemu dengan seseorang bernama Anton, panggilan Antonius.
"Ada nama lain di Bhakti yang namanya Anton?" tanya Sudjatmiko, dan dijawab tidak tahu oleh Antonius.
Tak kunjung mengakui keterlibatannya dalam peristiwa suap ini, Jaksa Penuntut Umum KPK terpaksa memutar rekaman pembicaraan antara dua orang yang diduga James dengan Antonius.
Jaksa memutar rekaman pembicaraan James dan Antonius tanggal 5 Juni 2012. Di situ, Antonius memberitahu James bahwa ia sudah menyiapkan uang Rp350 juta untuk diberikan kepada Tommy sebagai imbalan karena telah membantu mengurus kelebihan pajak PT Bhakti Investama.
"Cek atau ambil sendiri. Saya sudah siapkan Rp350 juta," kata pemilik suara yang diduga Antonius.
"Kalau tidak keburu ya ambil ceknya saja nggak masalah. Kalau ambil cek di ruangan bapak?" kata orang yang diduga James.
"Ya, nanti," jawab Antonius.
Terhadap rekaman pembicaraan tersebut, Antonius mengaku itu bukanlah suaranya. Antonius juga membantah jika ia pemilik nomor telepon yang sudah disadap KPK tersebut.
Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih mempertanyakan apakah Jaksa sudah meneliti kebenaran suara percakapan tersebut adalah milik Antonius dan James.
Jaksa KPK menjelaskan pihaknya sudah mengambil contoh suara Antonius dan sudah memanggil saksi ahli untuk meneliti apakah contoh suara Antonius dan rekaman cocok.
Dalam surat dakwaan staf pembukuan PT Agis Tbk, James Gunarjo, Komisaris independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng disebut ikut menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno.
James baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Antonius memberikan sesuatu berupa uang Rp 280 juta ke Tommy Hindratno.
Pemberian tersebut, dilakukan karena Tommy telah memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak atas klaim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar pajak (restitusi) PT Bhakti Investama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




