Wafid berharap Menegpora jujur

Senin, 30 Mei 2011 | 18:27 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Andi Mallarangeng pernah dilapori mengenai kebutuhan dana talangan proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Wafid Muharram berharap atasannya, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng akan memberikan kesaksian jujur. Andi akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap senilai Rp 3,2 miliar tersebut besok pagi.
 
"Saya berharap menteri tahu fakta kebutuhan dana talangan (memang) cukup tinggi. Pak Andi harus jujur soal ini," kata Erman Umar yang menjadi kuasa hukum Wafid kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini.
 
Menurut Erman, kliennya pernah mengungkapkan kebutuhan dana talangan kepada Andi selaku atasannya dalam rapat makro kementerian. Saat itu, kata Erman, Andi menyetujui pencarian dana talangan.  "Pak Menteri manggut-manggut saja," kata Erman. 
 
Erman mengatakan meskipun Andi bukanlah orang yang memerintahkan untuk mencari dana talangan, namun Andi mengetahui soal dana talangan. Oleh karena itu, Erman mewakili kliennya berharap agar Andi memberikan kesaksian dengan jujur.
 
Menurut KPK cek senilai Rp 3,2 miliar yang ditemukan di kantor Wafid bukan dana talangan untuk proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Namun, Wafid melalui Erman tetap bersikukuh cek dan juga uang dalam bentuk mata uang asing sebagai dana talangan.  "Rosa, Paul Newan dan Paul Iwo yang tahu," kata Erman. 
 
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Andi akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Andi Johan tidak bersedia menyebutkan materi maupun tujuan pemeriksaan. Johan hanya mengatakan Andi dijadikan saksi untuk tersangka Wafid Muharram.
 
Selain Wafid, KPK menetapkan Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muh El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang sebagai tersangka. PT DGI  merupakan rekanan Kemengpora dalam proyek tersebut. Sementara Rosa disebut-sebut sebagai karyawan M. Nazaruddin, bendahara umum Partai Demokrat yang dicopot setelah kasus ini terungkap.
 
Wafid dijerat dengan Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 5 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pemberi suap. Sedangkan Idris dan Mindo dijadika tersangka sebagai pemberi suap dengan jeratan Pasal 5 Ayat 1b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
 
Selain ketiganya, ada nama bendahara umum  Partai Demokrat, M Nazarudin yang diduga menjadi atasan Rosa sekaligus memerintahkan stafnya tersebut untuk mendampingi Idris menemui Wafid.  Angelina Sondakh, anggota Komisi X dari Fraksi Demokrat yang diduga terlibat dalam kongkalikong pengucuran anggaran pembangunan wisma atlet
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon