MA nonaktifkan Syarifuddin
Senin, 6 Juni 2011 | 10:45 WIBBila pengadilan menyatakan terbukti menerima suap, Syarifuddin akan dipecat sebagai hakim.
Mahkamah Agung menonaktifkan Syarifuddin sebagai hakim di PN Jakarta Pusat terhitung sejak 1 Juni 2001 menyusul penangkapannya oleh petugas KPK, Rabu pekan lalu.
Berbicara kepada wartawan di Jakarta, Ketua MA, Harifin Tumpa mengatakan, penonaktifan Syarifuddin adalah langkah sementara dan bisa berubah menjadi pemecatan bila yang bersangkutan kelak dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
"Pemberhentian sementara ini sesuai dengan PP No. 26 Tahun 1991 Pasal 15. Di situ dikatakan, hakim atau hakim agung dihentikan sementara karena dikeluarkannya perintah penangkapan dan dilanjutkan penahanan ini dasar penghentian sementara yang kami lakukan," kata Harifin.
Dia mengakui, dugaan Syarifuddin menerima suap ketika menangani perkara telah menjadi pukulan berat dan mencoreng dunia peradilan Indonesia.
Apalagi, penangkapan Syarifuddin bersamaan dengan upaya MA membenahi dan membina lembaga peradilan agar bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dan menyukseskan upaya pemberantasan korupsi.
"Pemberhentian sementara ini sesuai dengan PP No. 26 Tahun 1991 Pasal 15. Di situ dikatakan, hakim atau hakim agung dihentikan sementara karena dikeluarkannya perintah penangkapan dan dilanjutkan penahanan ini dasar penghentian sementara yang kami lakukan," kata Harifin.
Dia mengakui, dugaan Syarifuddin menerima suap ketika menangani perkara telah menjadi pukulan berat dan mencoreng dunia peradilan Indonesia.
Apalagi, penangkapan Syarifuddin bersamaan dengan upaya MA membenahi dan membina lembaga peradilan agar bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dan menyukseskan upaya pemberantasan korupsi.
Syarifuddin ditangkap petugas KPK di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara Rabu malam pekan lalu.
Dia diduga menerima suap dari Puguh Wirayan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Di rumahnya, petugas KPK menemukan uang ribuan dolar dan menyita Rp 392 juta [bukan Rp 250 juta seperti diberitakan sebelumnya].
Di rumahnya, petugas KPK menemukan uang ribuan dolar dan menyita Rp 392 juta [bukan Rp 250 juta seperti diberitakan sebelumnya].
Arogan
Harifin mengatakan, MA sebetulnya sudah menerima banyak pengaduan tentang kenakalan Syarifuddin, termasuk soal sikap arogannya saat dalam memimpin sidang.
"Badan Pengawas sudah siapkan teguran tertulis [untuk Syarifuddin], sudah ada rencana juga dia dipindahkan ke NTB. Tapi karena sudah keburu, [Syarifuddin] bukan dikeluarkan dari Jakarta tapi keluar dari pengadilan," katanya
Dia membantah anggapan, dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin disebabkan oleh lemahnya pembinaan moral yang dilakukan oleh MA.
Harifin mengatakan, MA sebetulnya sudah menerima banyak pengaduan tentang kenakalan Syarifuddin, termasuk soal sikap arogannya saat dalam memimpin sidang.
"Badan Pengawas sudah siapkan teguran tertulis [untuk Syarifuddin], sudah ada rencana juga dia dipindahkan ke NTB. Tapi karena sudah keburu, [Syarifuddin] bukan dikeluarkan dari Jakarta tapi keluar dari pengadilan," katanya
Dia membantah anggapan, dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin disebabkan oleh lemahnya pembinaan moral yang dilakukan oleh MA.
Harifin berpendapat, MA selalu melakukan tindakan pencegahan agar para hakim selalu menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain dengan mencegah bertemu dan menerima tamu dari pihak-pihak yang beperkara.
"[Pencegahan] itu selalu kami lakukan, tapi ibarat sebuah pohon tentu tidak semua buahnya akan manis tentu ada yang busuk," katanya.
"[Pencegahan] itu selalu kami lakukan, tapi ibarat sebuah pohon tentu tidak semua buahnya akan manis tentu ada yang busuk," katanya.
Dengkul dan otak
Harifin juga menolak tudingan, mafia peradilan yang melibatkan hakim Syarifuddin juga terjadi di semua lini peradilan, mulai dari pengadilan negeri hingga MA.
"Orang bisa bicara dan menuduh tapi jangan hanya ngomong. Buktikan. Kalau ngomong yang selama ini terjadi, kan hanya berdasarkan dengkul bukan otak? Karena tidak ada buktinya," kata Harifin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




