Jika Jokowi Gagal Dilantik, Jakarta Cari Plt Gubernur

Selasa, 2 Oktober 2012 | 20:08 WIB
LH
B
Gedung Balaikota Jakarta
Gedung Balaikota Jakarta (jakarta.go.id)
Bila DPRD menetapkan pelantikan gubernur dan wakil diundur dari 7 Oktober, maka harus ada pejabat sementara.

Belum pastinya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih pada 7 Oktober 2012, membuat Pemerintah harus menyediakan pejabat sementara kepala daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pejabat sementara bisa dalam bentuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (plt). Namun, untuk jabatan plh atau plt gubernur DKI Jakarta tidak bisa diserahkan kewenagannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI. Sebab, yang menentukan plt atau plh gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekda Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan menegaskan bila DPRD menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017 diundur dari tanggal yang telah ditetapkan 7 Oktober, maka harus ada pejabat sementara yang menjalankan tugas sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk menetapkan pejabat sementara gubernur DKI, lanjutnya, yaitu Presiden RI akan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menujuk Plt atau Plh Gubernur DKI Jakarta. Perbedaan antara Plh dan Plt adalah terletak pada kewenangan dan waktu pelaksanaan tugas tersebut.

“Biasanya Plh hanya bertugas menjalankan kewenangannya selama 30 hari. Sedangkan Plt tidak terbatas waktu pelaksanaan tugasnya, dia akan berakhir masa tugasnya jika sudah ada gubernur dan wakil gubernur yang tetap,” kata Fadjar usai acara Pembukaan United Cities Local Government Asia Pasific di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10).

Umumnya, ungkapnya, yang akan diserahkan kewenangan sebagai Plh atau Plt Gubernur adalah Pejabat eselon 1 Kemendagri. Tidak pernah ada sejarah pejabat sementara kepala daerah diserahkan kepada Sekda.

“Umumnya pejabar eselon 1 dari Kemendagri yang dilimpahkan kewenangannya sebagai Plh atau Plt Gubernur. Nanti yang menentukan apakah Plh atau Plt ya Menteri Dalam Negeri. Yang pasti, tidak pernah ada kejadian dalam sejarah Sekda menjadi pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur,” tukasnya.

Dia mengharapkan pelantikan dapat dilakukan segera, karena kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tidak bisa terlalu lama. Mengingat kerja Pemprov DKI sangat tinggi untuk memenuhi tuntuta warganya yang tinggi pula.

Sementara itu, terkait rencana untuk menggugat hasil Pemilukada putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi, Gubernur DKI Jakarta sekaligus calon incumbent gubernur Fauzi Bowo menyatakan menurut peraturan perundang-undangan langkah tersebut dapat dilakukan. Namun, dia enggan untuk menyatakan apakah akan melakukan gugatan atau tidak.

“Waktunya masih tersedia sampai Rabu. Lihat perkembangannya. Saya berharap semua berjalan lancar,” ujarnya.

Fauzi menegaskan dirinya selaku Gubernur DKI Jakarta tetap akan menyiapkan segala sesuatu terkait dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Oktober.

“Kalau orang mau ngomong silakan saja, yang penting saya menyiapkan pelantikan tanggal 7 Oktober. Yang jelas jangan berhenti mendedikasikan yang terbaik untuk Kota Jakarta,” tegasnya.

DPRD DKI belum dapat memastikan pelantikan gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017 dapat digelar pada 7 Oktober mendatang. Pasalnya masih harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada gugatan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) putaran kedua ini.

KPU DKI Jakarta masih harus menunggu surat dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan, selama 3 hari kerja sejak penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih 29 September lalu. Surat baru diperoleh KPU pada 3 Oktober mendatang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon