Gories Mere: Tidak Tepat MA Batalkan Vonis Mati Hengky
Sabtu, 6 Oktober 2012 | 13:46 WIB
Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere angkat bicara terkait langkah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terhadap pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan.
Orang nomor satu di BNN itu menyebutkan alasan pertimbangan MA dalam kasus ini tidaklah tepat. Hal itu dikatakan oleh jenderal bintang tiga ini saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (6/10).
"BNN sebagai aparat penegak hukum tetap menghormati putusan majelis Peninjauan Kembali (PK) MA yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang membatalkan putusan MA No. 455/2007 yang diambil Majelis Hakim Kasasi terhadap Hengky, menjadi hanya hukuman 15 tahun penjara," kata Gories.
Gories yang memasuki masa pensiun pada Desember ini melanjutkan, konsiderans putusan Majelis PK MA yang didasarkan pada pertimbangan Declaration of Human Right article 3, serta pertimbangan bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 (1) UUD 45 dan Pasal 4 UU No. 39/1989 tentang HAM, tidaklah tepat.
"Bahkan BNN sepakat dengan pendapat seorang penegak hukum senior MA, yang mengatakan bahwa dasar pertimbangan ini ngawur," tambahnya.
Mengapa tidak tepat? Gories menjawab, karena yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan itu sendiri sudah pernah diuji (judicial review) dari para terpidana mati "Bali Nine", di Mahkamah Konstitusi (MK). "Hasilnya, MK telah membuat putusan No 2-3/PUU- V/ 2OO7 pada 30 Oktober 2007, yang menyatakan hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Dijelaskan Gories, MK sudah memutuskan jika hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Jadi artinya, menurutnya, hukuman mati bisa dijatuhkan dan dieksekusi. Permohonan judicial review itu datang dari para terpidana mati, yakni Andrew Chan yang terlibat kasus penyelundupan heroin ke Bali (Bali Nine) bersama Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Edith Yunita Sianturi, di mana juga ada Rani Andriani.
Seperti diberitakan, Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 di Yani Golf, Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur. Dia dibekuk polisi karena diketahui memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
PN Surabaya lantas menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Hengky, yang kemudian di tingkat banding diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi selama 18 tahun penjara. Sementara di tingkat kasasi, hukumannya lantas dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi nyatanya, hukuman mati ini pun lantas dianulir MA dalam putusan PK, yang mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi putusan PK MA yang diketuai Imron Anwari saat itu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere angkat bicara terkait langkah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terhadap pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan.
Orang nomor satu di BNN itu menyebutkan alasan pertimbangan MA dalam kasus ini tidaklah tepat. Hal itu dikatakan oleh jenderal bintang tiga ini saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (6/10).
"BNN sebagai aparat penegak hukum tetap menghormati putusan majelis Peninjauan Kembali (PK) MA yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang membatalkan putusan MA No. 455/2007 yang diambil Majelis Hakim Kasasi terhadap Hengky, menjadi hanya hukuman 15 tahun penjara," kata Gories.
Gories yang memasuki masa pensiun pada Desember ini melanjutkan, konsiderans putusan Majelis PK MA yang didasarkan pada pertimbangan Declaration of Human Right article 3, serta pertimbangan bahwa hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 (1) UUD 45 dan Pasal 4 UU No. 39/1989 tentang HAM, tidaklah tepat.
"Bahkan BNN sepakat dengan pendapat seorang penegak hukum senior MA, yang mengatakan bahwa dasar pertimbangan ini ngawur," tambahnya.
Mengapa tidak tepat? Gories menjawab, karena yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan itu sendiri sudah pernah diuji (judicial review) dari para terpidana mati "Bali Nine", di Mahkamah Konstitusi (MK). "Hasilnya, MK telah membuat putusan No 2-3/PUU- V/ 2OO7 pada 30 Oktober 2007, yang menyatakan hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.
Dijelaskan Gories, MK sudah memutuskan jika hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM. Jadi artinya, menurutnya, hukuman mati bisa dijatuhkan dan dieksekusi. Permohonan judicial review itu datang dari para terpidana mati, yakni Andrew Chan yang terlibat kasus penyelundupan heroin ke Bali (Bali Nine) bersama Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Edith Yunita Sianturi, di mana juga ada Rani Andriani.
Seperti diberitakan, Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 di Yani Golf, Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur. Dia dibekuk polisi karena diketahui memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
PN Surabaya lantas menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Hengky, yang kemudian di tingkat banding diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi selama 18 tahun penjara. Sementara di tingkat kasasi, hukumannya lantas dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi nyatanya, hukuman mati ini pun lantas dianulir MA dalam putusan PK, yang mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi putusan PK MA yang diketuai Imron Anwari saat itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




